Lewat penandatanganan tersebut, PLN bakal membeli listrik panas bumi dari enam pembangkit listrik panas bumi (PLTP) yang dimiliki kedua perusahaan tadi.
Penandatanganan perjanjian dilakukan di gedung Wisma Bisnis Indonesia yang dihadiri pula oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, dan dihadiri juga oleh Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Jakarta (11/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan menyampaikan dari enam PLTP tersebut, lima PLTP dikembangkan oleh PGE, sedangkan PT Westindo Utama Karya mengembangkan satu PLTP.
"PGE mengembangkan lima PLTP, yakni PLTP Lumut Balai (2x55 MW) di Sumatera Selatan, PLTP Ulubelu unit 3 dan 4 (2x55 MW) di Tanggamus Lampung, PLTP Lahendong unit 5 dan 6 (2x20 MW) di Sulawesi Utara, PLTP Karaha (1x30 MW), dan PLTP Kamojang unit 5 (1x30 MW) di Jawa Barat," jelas Dahlan.
"Untuk PLTP Atadei (2x2,5 MW) di Kabupaten Lembata-NTT dikembangkan oleh PT Westindo Utama Karya," tambahnya.
Dahlan menyampaikan, penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari penugasan Pemerintah kepada PLN untuk mengembangkan panas bumi sebagai sumber energi primer terbarukan yang sudah diatur dalam Perpres No.4/2010, Permen ESDM No 15/2010 dan Permen ESDM No.2/2010.
"Penandatanganan PPA ini akan mempercepat pembangunan pembangkit proyek percepatan 10.000 tahap II khususnya untuk PLTP," ujar Dahlan.
Dia juga menambahkan, dengan adanya kerjasama ini maka akan memperkuat ketersediaan pasokan daya di sejumlah daerah, juga diharapkan pula dapat memberi stimulus positif bagi para calon investor untuk turut serta dalam pengembangan listrik yang bersumber dari energi terbarukan.
(nrs/dnl)











































