Demikian disampaikan oleh Gde Pradnyana, selaku Kepala Divisi Humas Badan Pelaksana Kegiatan Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kepada sejumlah wartawan ketika di temui di gedung DPR RI, Jakarta (14/3/2011).
"Sumur tua itu kan produksinya kecil-kecil, ada yang 1-2 barel sehari. Itu sudah cukup. Kalau ada 10 ribu sumur berarti kan ada tambahan 10 ribu barel kan. Hitungannya seperti itu. Kan sumur tua kita ada ribuan, bahkan mungkin mencapai sepuluh ribuan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengakui, produksi sumur tua itu dapat dioptimalkan dengan meningkatkan produksi migas menjadi dua kali lipat.
"Memang itu bisa, sumur tua kalau secara di atas kertas memang seperti itu. Namun, kembali lagi, perlu ada payung hukum yang lebih jelas terkait masalah liability itu," kata Gde.
Gde menyampaikan, permasalahan payung hukum yang dimaksud adalah untuk membebaskan si pemilik wilayah kerja (sumur) dari tanggung jawab apabila terjadi pencemaran lingkungan, kecelakaan kerja, dan sebagainya.
"Itu kan karena mengelola sumur tua tidak mudah, cara pengelolaannya pun lebih tradisional, dikerjakan secara manual, dan menggunakan genset," jelasnya.
Ia menambahkan, sumur tua itu tidak menggunakan Capex (Capital Expenditure/Belanja Modal) tetapi hanya operating cost. Biayanya kira-kira US$ 25-30 per sumur.
"Jika dikalikan sejumlah 10.000 sumur mungkin bisa mencapai 250-350 ribuan kan,? tukas Gde.
Seperti diketahui, Berdasarkan data BP Migas, terdapat 5.244 sumur tua atau suspended yang terdapat di wilayah Jawa (797 sumur), Kalimantan dan Timur Indonesia (2.132 sumur),dan wilayah Sumatera (2.094 sumur).
Secara keseluruan, 5.244 sumur tersebut merupakan milik Pertamina dari total sumur yang ada di Indonesia mencapai kiasaran angka 10.000. Diperkirakan, bila sumur tua tersebut dapat dioptimalkan, maka produksi migas di Indonesia dapat sedikit terangkat.
(nrs/ang)











































