Demikian disampaikan oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM, Kamis (17/3/2011).
"Hanya minyak tanah yang di bawah kuota yaitu 5,28 ribu KL per hari atau 16,7% di bawah kuota 6,34 ribu KL per hari," ujar Darwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar konsumsi BBM subsidi 2011 tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan yaitu 38,59 juta KL, menurut Darwin, BPH Migas diminta untuk meningkatkan standar baku perumusan perhitungan kuota yang menggunakan determinan yang bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan kaedah-kaedah transportasi, kepadatan penduduk, tingkat pendapatan masyarakat, dan faktor lainnya.
BPH Migas juga diminta untuk mengevaluasi pelaksanaan dan pendistribusian BBM bersubsidi di tiap-tiap wilayah dan memberikan rekomendasi atau catatan yang berkenaan dengan kinerja dan tanggung jawab para pejabat terkait di wilayahnya masing-masing hingga setingkat general manajer atau direksi terkait dan meningkatkan standarisasi perhitungan, memperketat evaluasi untuk menjadi dasar rekomendasi atas jumlah kebutuhan kuota BBM bersubsidi pada tiap-tiap wilayah, yang kemudian seacara keseluruhan menjadi kuota BBM bersubsidi nasional.
"Selain itu, BPH Migas diminta untuk lebih mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum melalui kerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Pemda, menyampaikan laporan pelaksanaannya secara berkala kepada Menteri ESDM dan melaksanakan semua instruksi ini sebelum 1 April 2011," tambah Darwin.
Pemerintah juga menginstruksikan kepada Pertamina, antara lain melakukan pelatihan untuk membangun kedisiplinan petugas SPBU dalam mencapai standar kompetensi petugas yang mempunyai perilaku taat terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
(dnl/qom)











































