"Selisih Pertamax dan Premium (jika Premium berada dalam harga keekonomian seperti Pertamax) tipis sekali antara Rp 100-150. Itu termasuk dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PBB KB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor). Kalau tanpa pajak tersebut harga Premium bisa Rp 7500," kata Dirjen Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Herawati Legowo dalam rapat bersama dengan anggota Komisi VII DPR RI, Senanyan, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Melihat kenyataan ini, Evita menekankan agar masyarakat lebih memilih menggunakan Pertamax, karena BBM jenis Pertamax lebih memiliki kualitas dan efisiensi hingga 30%. Sementara penggunaan premium untuk kendaraan yang menggunakan oktan 92 justru tidak efisien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya pemerintah berusaha untuk tidak menaikkan harga premium karena sejauh ini belum ada pembahasan ke arah tersebut. Premium lebih diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
"Kami saat ini sedang berusaha mencari bahan bakar (alternatif) yang harganya berada di antara Premium dan Pertamax, memang ada alternatif untuk merubah harga Premium menjadi harga keekonomiaan tanpa ada PBB KB dan PPN, tapi terlalu jauh untuk ke situ," terangnya.
(nrs/hen)











































