"Saya ingin menjelaskan bahwa UU kita tidak memungkinkan kita menghapus PPN. Itu UU, jadi UU mengharuskan kita membebankan PPN," jelas Agus saat ditemui di Istana Bogor, Selasa (29/3/2011).
Agus mengatakan, kalau kita ingin harga pertamax bisa ditekan lebih murah, maka pemerintah harus menanggung PPN yang dikeluarkan dari pertamax tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, lanjut Agus, pemerintah berat untuk memberikan insentif PPN kepada pertamax. Saat ini hanya minyak goreng saja yang mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerntah. Itu pun karena hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR yang perhitungannya sudah dimasukkan dalam APBN 2011.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meminta kepada pemerintah untuk menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pertamax dan pertamax plus. Sehingga harganya bisa ditekan lebih murah dari harga saat ini Rp 8.700/liter.
Padahal dengan pengenaan pajak yang sama, harga bensin yang dijual oleh SPBU asing justru lebih murah. Seperti Shell yang saat ini bensinnya dibanderol Rp 8.500/liter.
(dnl/qom)











































