Demikian disampaikan OC Kaligis dan Rizkiyana selaku kuasa hukum PT LNG Energi Utama dalam konferensi pers kepada sejumlah wartawan di restoran Sari Kuring, Jakarta (11/4/2011).
"Akibat persekongkolan tersebut mengakibatkan kerugian bagi Klien kami tersebut sebesar US$ 709 juta. Lebih lanjut lagi, sehubungan dengan belum adanya penetapan ganti rugi atas segala kerugian yang telah diderita oleh klien kami selaku pihak yang telah secara tegas dinyatakan oleh KPPU sebagai pihak yang menjadi korban, maka dapat dikatakan bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan," kata OC Kaligis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu mencakup kerugian atas biaya-biaya investasi yang telah dikeluarkan, opportunity loss, maupun hilangnya keuntungan tersebut, sebagai akibat dari perbuatan persekongkolan, baik langsung maupun tidak langsung yang telah dilakukan oleh Mitsubishi Corporation," ujar Rizkiyana.
Kemudian, jika saja surat somasi tidak bisa menimbulkan itikad baik dari Mitsubishi Corporation dengan memberikan kompensasi kerugian kepada pihak LNG Energi Utama dan LNG International, maka akan diambil langkah-langkah hukum baik dalam perdata maupun pidana.
Seperti diketahui sebelumnya pada Rabu 5 April 2011 lalu, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menyatakan telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat di proyek Donggi-Sendoro yang dijalankan oleh konsorsium Mistubishi Corporation, PT Pertamina, dan PT Medco Energi Internasiontal.
KPPU menemukan bukti terjadi persekongkolan oleh Mitsubishi dengan Medco Energi dan anak usahanya Medco E&P Tomori Sulawesi untuk mendapatkan kegiatan usaha pesaingnya, yaitu PT LNG International diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest.
"KPPU telah membuktikan bahwa Mitsubishi Corporation dan konsorsiumnya bersalah. Tapi mereka tidak menunjukkan itikad baik dan inisiatif untuk membayar ganti rugi kepada klien kami," ucap OC Kaligis.
(nrs/dnl)











































