LNG Energi Tuntut Mitsubishi US$ 709 Juta Atas Kasus Donggi-Senoro

LNG Energi Tuntut Mitsubishi US$ 709 Juta Atas Kasus Donggi-Senoro

- detikFinance
Senin, 11 Apr 2011 16:37 WIB
LNG Energi Tuntut Mitsubishi US$ 709 Juta Atas Kasus Donggi-Senoro
Jakarta - PT LNG Energi Utama, selaku anak perusahaan LNG International Pty. Ltd menuntut pihak Mitsubishi Corporation atas ganti rugi sebesar US$ 709 juta akibat adanya persekongkolan dari pihak Mitsubishi Corporation, PT Pertamina (persero), PT Medco Energi International, serta PT Medco E&P Tomori Sulawesi untuk mendapatkan informasi rahasia kegiatan usaha LNG International dan menyingkirkan LNG Energi Utama dari beauty contest proyek Donggi-Senoro.

Demikian disampaikan OC Kaligis dan Rizkiyana selaku kuasa hukum PT LNG Energi Utama dalam konferensi pers kepada sejumlah wartawan di restoran Sari Kuring, Jakarta (11/4/2011).

"Akibat persekongkolan tersebut mengakibatkan kerugian bagi Klien kami tersebut sebesar US$ 709 juta. Lebih lanjut lagi, sehubungan dengan belum adanya penetapan ganti rugi atas segala kerugian yang telah diderita oleh klien kami selaku pihak yang telah secara tegas dinyatakan oleh KPPU sebagai pihak yang menjadi korban, maka dapat dikatakan bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan," kata OC Kaligis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena hal tersebut, menurut Rizkiyana, pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Mitsubishi Corporatioan yang pada pokoknya meminta pihak Mitsubishi Corporation untuk dengan itikad baik segera memberikan ganti rugi kepada LNG International Pty Ltd dan Energi Utama atas segala kerugian yang telah diderita.

"Itu mencakup kerugian atas biaya-biaya investasi yang telah dikeluarkan, opportunity loss, maupun hilangnya keuntungan tersebut, sebagai akibat dari perbuatan persekongkolan, baik langsung maupun tidak langsung yang telah dilakukan oleh Mitsubishi Corporation," ujar Rizkiyana.

Kemudian, jika saja surat somasi tidak bisa menimbulkan itikad baik dari Mitsubishi Corporation dengan memberikan kompensasi kerugian kepada pihak LNG Energi Utama dan LNG International, maka akan diambil langkah-langkah hukum baik dalam perdata maupun pidana.

Seperti diketahui sebelumnya pada Rabu 5 April 2011 lalu, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menyatakan telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat di proyek Donggi-Sendoro yang dijalankan oleh konsorsium Mistubishi Corporation, PT Pertamina, dan PT Medco Energi Internasiontal.

KPPU  menemukan bukti terjadi persekongkolan oleh Mitsubishi dengan Medco Energi dan anak usahanya Medco E&P Tomori Sulawesi untuk mendapatkan kegiatan usaha pesaingnya, yaitu PT LNG International diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest.

"KPPU telah membuktikan bahwa Mitsubishi Corporation dan konsorsiumnya bersalah. Tapi mereka tidak menunjukkan itikad baik dan inisiatif untuk membayar ganti rugi kepada klien kami," ucap OC Kaligis.

(nrs/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads