Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Gde Pradnyana kepada detikFinance, Selasa (12/4/2011).
"Jika di masa lalu sektor migas sangat tertutup, kini BP Migas diawasi secara berlapis-lapis dan harus sangat transparan. Untuk itu maka berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja BP Migas, termasuk pembenahan organisasi, fasilitas kerja yang memadai dan sebagainya," tutur Gde.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sektor migas tidak lagi diberi lex-specialis seperti dulu. Karena itu banyak sekali kendala operasi di luar kendali kami dan BP Migas hanya bisa bergantung pada instansi lain untuk mengatasi hal tersebut," papar Gde.
Dia juga mengatakan, saat ini produksi migas Indonesia meningkat dibandingkan masa Orba. Dulu di 1980-1990an, produksi puncak migas Indonesia adalah 1,65 juta barel setara minyak per hari, kalau sekarang sudah di atas 2,2 juta barel setara minyak per hari.
"Dengan tantangan yang semakin berat dan jumlah produksi migas yang terus meningkat, maka wajar jika dibutuhkan organisasi yang memadai. Dulu jumlah KPS (kontraktor kontrak kerjasama) yang hrs dilayani tidak lebih dari 100. Kini jumlahnya sudah hampir 250 KPS," tukas Gde.
Sebelumnya pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio dalam kolomnya mengungkapkan adanya kebocoran dalam perhitungan nilai cost recovery (sekitar US$ 15 miliar atau sekitar Rp 140 triliun) karena dengan tingkat kebocoran yang hanya 1% saja negara akan rugi sebesar Rp 1,4 triliun.
Agus juga mengatakan, harus ada percepatan penyelesaian Proyek EPC I yang dipimpin oleh Exxon Mobil Cepu dengan tegas. Jangan takut pada tekanan politik nasional maupun internasional.
Jangan ada 'pat gulipat' dengan 3 peserta tender yang ada (PT Tripatra, PT Rekayasa dan PT IKPT). Pastikan tender berjalan dengan baik. Kalau perlu libatkan Direktorat Pencegahan Korupsi KPK karena potensi korupsinya patut diduga besar.
"Jika pimpinan BP Migas tidak bisa memenuhi ini semua, sesuai dengan desakan publik yang ada, saya mohon Komisi VII DPR-RI bersama Kementrian ESDM segera melakukan revisi UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Pastikan pada UU Migas baru tidak ada lagi peran BP Migas yang bak malaikat. Kalau tidak bisa ya bubarkan saja pemerintahan ini karena tidak dapat mengelola kekayaan negara untuk kesejahteraan bangsa ini," tukas Agus.
(dnl/qom)











































