Demikian disampaikan Public Relation Manager Newmont Rubi Purnomo kepada detikFinance, Selasa, Jakarta (19/4/2011).
"Kami akan bekerjasama dengan PIP, pihak yang ditunjuk pemerintah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dilakukan untuk menuntaskan perjanjian jual beli saham tersebut sesuai dengan KK (Kontrak Karya)," jelas Rubi.
Seperti diketahui, Senin (18/4/2011) sempat dipastikan bahwa pihak Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan akan membeli 7% saham divestasi tersebut. Namun, kabar terakhir yang diterima, Menteri ESDM selaku pemegang kuasa pertambangan mengirimkan surat kepada Menkeu untuk meminta supaya proses pembelian divestasi saham diundur 30 hari ke depan yang seharusnya jatuh pada hari ini 19 April 2011.
Perpanjangan waktu tersebut dilakukan karena adanya berbagai pertimbangan yang disinyalir perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat. Kemarin sempat terjadi aksi massa di kawasan pertambangan Newmont Sumbawa Barat, yang mendesak agar sisa divestasi saham 7% diserahkan pemerintah kabupaten Sumbawa Barat NTB.
(nrs/hen)











































