Demikian disampaikan Vice President Deputy General Counsel and Corporate Development Newmont, Blake Rhodes, dalam rilis yang diterima detikFinance, Minggu (24/4/2011).
Ia menambahkan, pembayaran ganti rugi ini harus segera dilaksanakann PTPI. Dimana hasil panel arbitrase The Singapore International Arbitration Centre (SIAC) memutuskan, PTPI telah melanggar komitmen kontrak mereka. Pelanggaran berupa pengajuan gugatan hak PTPI atas saham divestasi NNT terhadap Newmont Mining Corporation dan perusahaan afiliasi ke pengadilan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan SIAC sendiri keluar pada 7 April lalu, dan didalamnya memutuskan pelarangan kepada PTPI untuk meneruskan gugatan terkait saham divestasi. Beberapa pemegang saham PTPI telah menunjuk Firma hukum Tan & Au Singapura untuk menentang eksekusi putusan tersebut.
"Dengan telah ditunjuknya badan hukum mewakili PTPI untuk menentang putusan arbitrase, maka akan memberi kesempatan bagi kami untuk menanggapi dan mematahkan berbagai pernyataan publik PTPI tentang klaim-klaim atas haknya di pengadilan," tegasnya.
(wep/hen)











































