Kepala Bagian Advokasi KPPU Usaha Zaki Zain Badroen mengatakan selama sebulan terakhir pihaknya sudah melakukan penyelidikan dugaan persekongkolan tender ini. KPPU menargetkan dalam 2 bulan kedepan bukti-bukti sudah bisa dikumpulkan sehingga dugaan persekongkolan ini diharapkan sudah bisa masuk dalam perkara KPPU atau malah sebaliknya.
"Masih tahap penyelidikan, kita tunggu tim penyelidik mencari alat bukti, yang pasti akan dipanggil pihak-pihak terkait, tidak hanya Chevron," katanya kepada detikFinance, Senin malam (25/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikasinya melanggar pasal 22Β dan 19 huruf d (UU No 5 Tahun 1999), terkait penguasaan pasar," katanya.
Zaki menambahkan, dugaan persekongkolan tender ini erat kaitannya dengan masalah cost recovery yang secara tak langsung melibatkan keuangan negara. Meskipun ia tak secara tegas mengatakan adanya potensi kerugian negara akibat dugaan persekongkolan tender itu, khususnya yang menyangkut bengkaknya biaya proyek senilai puluhan juta dolar AS. Hal ini karena adanya dugaan pihak panitia memenangkan peserta yang justru melakukan penawaran lebih besar.
"Panitia tendernya itu Chevron, ini kan terkait cost recovery," katanya.
Seperti diketahui Chevron menjadi pihak yang mengerjakan proyek eksplorasi gas laut dalam di Selat Makassar. Perusahaan asal AS ini melakukan tender pembuatan Front-End Engineering and Design pengembangan laut dalam. Dugaan persekongkolan ini melibatkan 3 perusahaan peserta tender yaitu terkait tender pengerjaan pembuatan fasilitas produksi apung, pipa jaringan dan terminal penerima gas di daratan.
(hen/qom)











































