Staf Ahli Menteri ESDM Kardaya Warnika mengatakan, program kerja dan anggaran untuk pengembangan blok migas tersebut adalah wewenang BP Migas. Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses tender tersebut.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan Menteri, soal rencana pengeluaran biaya proyek juga BP Migas. Setelah itu baru dilakukan tender oleh kontraktor atau perusahaan yang disetujui dan digaet oleh BP Migas. Jadi dari situ ke bawah itu BP Migas. Kementerian tidak ikut," tutur Kardaya kepada detikFinance, Selasa (26/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan POD tidak ada kaitannya dengan tender. Kalau yang saya baca di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan segala macamnya. Itu menyangkut BP Migas," jelas Kardaya.
Jadi jika memang ditemukan kecurangan atau kongkalikong dalam proses tender tersebut, itu menjadi tanggung jawab kontraktor yaitu Chevron dan BP Migas.
"Kan tender yang melakukan kontraktor dengan persetujuan BP Migas. Kalau ada kecurangan, maka kontraktor dan BP Migas itulah yang bertanggung jawab," tegas Kardaya.
Sebelumnya Kepala Bagian Advokasi KPPU Usaha Zaki Zain Badroen mengatakan selama sebulan terakhir pihaknya sudah melakukan penyelidikan dugaan persekongkolan tender ini. KPPU menargetkan dalam 2 bulan ke depan bukti-bukti sudah bisa dikumpulkan sehingga dugaan persekongkolan ini diharapkan sudah bisa masuk dalam perkara KPPU atau malah sebaliknya.
Mantan Kepala Pengembangan Laut Dalam BP Migas Iwan Renaldi Soedigdo juga mengatakan, salah satu alasan dirinya mengundurkan diri adalah karena adanya dugaan praktik persekongkolan tender proyek gas Gendalo-Gehem atau Indonesia Deepwater Development (IDD) di Selat Makassar bernilai jutaan dolar AS yang melibatkan Chevron.
Namun pihak BP Migas dan juga Chevron telah membantah adanya permainan dalam tender migas di Gendalo-Gehem ini.
(dnl/qom)











































