Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Gde Pradnyana mengatakan kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk karyawan dan terutama staf biasa yan tidak mempunyai jabatan. "Jadi yang menerima hanya karyawan golongan bawah, sedangkan pimpinan tidak ada perubahan apa-apa," jelas Gde kepada detikFinance, Selasa (26/4/2011).
Gde mengatakan, tujuan kenaikan gaji ini adalah karena BP Migas akan menghapus biaya perjalanan dinas atau SPD (Surat Perjalanan Dinas) untuk karyawan yang sering melakukan perjalanan dinas. "Jadi yang berubah adalah strukturnya. Dari SPD menjadi gaji langsung. Jadi seolah gajinya naik padahal pendapatannya tetap karena SPD ditiadakan," jelas Gde.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Gde membantah keras isu yang mengatakan pimpinan BP Migas juga ikut menikmati kenaikan gaji. Menurut dia, isu bahwa gaji Kepala dan Wakil Kepala BP Migas mencapai Rp 175 juta/bulan, Deputi BP Migas Rp 120 juta/bulan, Kadiv Rp 70 juta/bulan, serta Kadin Rp 40 juta/bulan, merupakan isu yang tidak benar.
Menurut info yang dihimpun detikFinance, kenaikan gaji ini diumumkan langsung oleh Kepala BP Migas R. Priyono di kantor BP Migas hari ini. Pengumuman dilakukan di Hall lantai 37 Gedung Wisma Mulia yang merupakan kantor BP Migas.
Lebih lanjuta Gde mengatakan, meskipun gaji dinaikkan 21%, namun gaji pegawai BP Migas masih di bawah Pertamina.
"Padahal dulu banyak karyawan Pertamina yang pindah ke BP Migas dengan harapan gaji minimal sama atau sedikit lebih besar. Namun mereka kecele. Namun saya tidak bisa menyebutkan besaran gaji mereka karena itu urusan dapur orang," ujar Gde.
"Jadi banyaknya karyawan kami yang keluar-masuk mestinya menandakan bagaimana kesetaraan pendapatannya dengan perusahaan sejenis lainnya," tukas Gde.
(dnl/asy)











































