Pukuafu Jawab Tuntutan Newmont Terkait Kisruh Divestasi Saham

Pukuafu Jawab Tuntutan Newmont Terkait Kisruh Divestasi Saham

- detikFinance
Kamis, 28 Apr 2011 12:09 WIB
Pukuafu Jawab Tuntutan Newmont Terkait Kisruh Divestasi Saham
Jakarta - PT Pukuafu Indah (PT PI) meminta para pihak mengakui dan tunduk pada hukum di Indonesia dalam hal gugatan-gugatan Newmont terkait sengketa kepemilikan saham divestasi 31% PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di pengadilan Indonesia.

Pemegang saham PT PI mengajukan perlawanan atas sengketa kepemilikan saham divestasi 31% PT NNT yang diajukan pemegang saham asing Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining Corporation di Singapore Arbitration Centre (SIAC).

Vice President Legal & External Affairs PT PI Tri Asnawanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, PT PI telah menunjuk Tan & Au LLP Advocates & Solicitors sebagai Kuasa Hukumnya dalam membela hak PT PI pada sengketa kepemilikan saham di SIAC

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tan & Au LLP Advocates & Solicitors sebagai Kuasa Hukum PT PI akan membela kliennya PT PI terutama melakukan perlawanan atas argumentasi pihak Newmont bahwa perjanjian yang disebut-sebut pihak Newmont sebagai komitmen kontrak untuk tidak mengajukan gugatan terhadap Newmont dan anak usahanya di pengadilan Indonesia sudah berakhir pada 26 Juni 2010

Pihak Kuasa Hukum PT PI juga akan menegaskan bahwa perjanjian itu dibuat atas dasar bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Newmont Indonesia Limited, anak perusahaannya dan karyawannya. Namun, kenyataannya pegawai PT NNT diduga terlibat perkara pidana, yaitu penggelapan dokumen arbitrase 31 Maret 2009 yang saat ini sedang diproses di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan

Tri Asnawanto menambahkan gugatan Pukuafu di pengadilan adalah menyangkut sengketa kepemilikan saham di PT NNT yang berbadan hukum Indonesia. Karena itu, semua pemegang saham di PT NNT wajib tunduk pada hukum dan perundang-undangan Indonesia.

President Direktur PT PI Rudy Merukh mengatakan  tahun 1986 PT PI dan Newmont mendirikan PT NNT untuk memiliki dan mengoperasikan tambang Batu Hijau. Selama lebih dari 25 tahun, dua pihak tersebut tundak pada hukum dan perundang-undangan Indonesia.

Sebelumnya pihak PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) tetap menuntut PT Pukuafu Indah (PTPI) membayar lebih dari US$ 11 juta atas ganti rugi dan pengganti biaya yang telah dikeluarkan perseroan. Jika tidak, NNT siap melakukan upaya hukum untuk mengeksekusi putusan arbitrase di pengadilan Indonesia, Singapura dan pengadilan-pengadilan lainnya.

Pembayaran ganti rugi ini harus segera dilaksanakann PTPI. Dimana hasil panel arbitrase The Singapore International Arbitration Centre (SIAC) memutuskan, PTPI telah melanggar komitmen kontrak mereka. Pelanggaran berupa pengajuan gugatan hak PTPI atas saham divestasi NNT terhadap Newmont Mining Corporation dan perusahaan afiliasi ke pengadilan di Indonesia.

"Kami berharap PTPI patuh atas putusan SIAC dengan menghentikan gugatan-gugatan hukum PTPI yang tidak berdasar tersebut, dan membayar lebih dari US$ 11 juta sebagai ganti rugi dan pengganti biaya yang telah dikeluarkan. Jika PTPI tidak mematuhinya, kami tidak memiliki pilihan lain kecuali akan melanjutkan mengambil langkah-langkah hukum untuk eksekusi putusan arbitrase tersebut," kata Vice President & Deputy General Counsel Newmont Mining Corporation Blake Rhodes.

Putusan SIAC sendiri keluar pada 7 April 2011, dan didalamnya memutuskan pelarangan kepada PTPI untuk meneruskan gugatan terkait saham divestasi. Beberapa pemegang saham PTPI telah menunjuk Firma hukum Tan & Au Singapura untuk menentang eksekusi putusan tersebut.

"Dengan telah ditunjuknya badan hukum mewakili PTPI untuk menentang putusan arbitrase, maka akan memberi kesempatan bagi kami untuk menanggapi dan mematahkan berbagai pernyataan publik PTPI tentang klaim-klaim atas haknya di pengadilan," tegas Blake.

(hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads