Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Satya W Yudha ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (29/4/2011).
"Kalau menghapus Premium dan tidak memberikan subsidi kepada rakyat itu sudah melanggar UUD, karena subsidi itu ada, diberikan, dan dijamin di UUD," ucap Satya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghapusan prodak (Menghilangkan BBM Premium) itu dampaknya besar," ungkap Satya.
"Bayangkan saja, kalau Pertamax itu nantinya cuma satu-satunya prodak BBM, kan sama saja itu menjadi kebijakan yang menyengsarakan rakyat karena dihadapkan ke BBM dengan harga keekonomian (tidak disubsidi dan mengikuti harga pasar). Sementara subsidi di'nol'kan dalam bidang energi," imbuhnya.
Menurutnya, itu jelas melanggar konstitusi, mengingat pula masyarakat masih banyak yang memiliki daya beli yang rendah. Sehingga perlu kehati-hatian yang tinggi jika pemerintah menyatakan hal seperti itu.
Seperti diketahui, Kamis kemarin (28/4/2011), Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan pemerintah akan menghapus BBM jenis premium dan juga tidak akan memberikan subsidi untuk Pertamax. Kapan waktunya, masih sangat tergantung dengan koordinasi kementerian energi sumber daya mineral (ESDM) dan DPR-RI.
Ia menegaskan, ada dua prinsip terkait pembatasan BBM bersubisi. Pertama, Premium secara bertahap yakni dihapus dari sisi subsidi maupun produknya di pasaran. Kedua, tidak akan memberikan subsidi untuk BBM jenis Pertamax yang selama ini sudah dijual sesuai tingkat keekonomiannya.
"Kalau saya dua prinsip yang saya dijaga memang secara bertahap dan pasti yaitu premium itu harus hapus, keberadaan premium bertahap tapi pasti harusnya dihapus, hapus artinya tidak diteruskan, pertama kali subsidinya, kemudian produknya, kan oktannya juga kurang tinggi," katanya ketika ditemui di sela-sela Musrenbangnas, Hotel Bidakara, Jakarta.
(nrs/qom)











































