Empat Calon Investor 'Rebutan' Danai PLTU Jateng

Empat Calon Investor 'Rebutan' Danai PLTU Jateng

- detikFinance
Minggu, 01 Mei 2011 17:30 WIB
Jakarta - Empat calon investor untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pemalang, Jawa Tengah, telah dinyatakan lolos dan telah menyerahkan dokumen lengkap. Pemenang dari tender ini akan diumumkan pada bulan Juni 2011.

Keempat calon investor tersebut adalah Konsorsium J Power-Itochu-Adaro, Shenhua, Marubeni Corporation dan Konsorsium Guandong-Yudean.

β€œDengan demikian keempat calon investor tersebut lolos ke tahap akhir dari proses pengadaan proyek raksasa ini. PLN akan melakukan evaluasi penawaran dan diharapkan dapat mengumumkan pemenang tender pada bulan Juni 2011," ujar Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan dalam siaran persnya Minggu (1/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek PLTU yang menggunakan teknologi supercritical/ultra-supercritical memiliki tingkat efisiensi dan emiso karbon yang lebih baik dari pembangkit listrik tenaga batu bara. PLTU ini dibangun untuk mengantisipasi pertumbuhan 8% untuk kebutuhan listrik di Jawa Bali. Saat ini beban puncak sistem kelistrikan di Jawa Madura Bali sebesar 18.600 MegaWatt (MW).

Keempat calon investor tersebut selama ini dikenal sebagai pelaku bisnis energi yang mumpuni di dunia. Dengan demikian pengerjaan proyek dengan skema public private partnership (PPP) ini diharapkan dapat berjalan lancar sesuai rencana.

Proyek PLTU Jawa Tengah 2 x 1000 MW bernilai US$3,2 miliar atau sekitar Rp 30 triliun rencana operasi komersial (Commercial Operation Date/COD) pada tahun 2017. Jangka waktu kontrak pembelian listrik dengan PLN atau Power Purchase Agreement (PPA) adalah 25 tahun dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT).

Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Kementrian Keuangan, Freddy Saragih menyatakan, proyek ini dijamin oleh Pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang memperoleh mandat dari Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2010.

Penandatanganan perjanjian penjaminan akan dilaksanakan bersamaan dengan Pendandatanganan Perjanjian KPS (Power Purchase Agreement /PPA). "Sesuai dengan ketentuan dalam proses pemberian penjaminan bahwa perjanjian penjaminan akan berlaku secara efektif apabila PPA telah berlaku efektif," katanya.

(dru/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads