Tumpang Tindih Izin Usaha Pertambangan akan Ditertibkan

Tumpang Tindih Izin Usaha Pertambangan akan Ditertibkan

- detikFinance
Jumat, 06 Mei 2011 15:57 WIB
Tumpang Tindih Izin Usaha Pertambangan akan Ditertibkan
Jakarta - Tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) selama ini selalu menjadi momok di sektor pertambangan. Pemerintah berjanji akan membereskan masalah klasik yang kerap terjadi ini.

Dirjen Mineral dan Batubar (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Thamrin Sihite mengatakan ingin membereskan permasalahan IUP. Hal ini merupakan bagian dari komitmen saat baru dilantik sebagai dirjen minerba, hari ini di Jakarta (6/5/2011).
Β 
"Hari Selasa, Rabu, Kamis lalu ada inventarisasi IUP yang dikeluarkan oleh Provinsi, Kabupaten. Ya kita mencoba membuat suatu sistem informasi grafisnya. Ini sedang berjalan kita mau lihat itu tumpang tindih segala macam," katanya.

Thamrin menyampaikan bahwa pihaknya ingin mengetahui apa saja yang sudah dikeluarkan pihak Provinsi, Kabupaten, hingga Pusat. Begitu juga dengan KK (Kontrak Karya) atau PK2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang tumpang tindih antar IUP, tumpang tindih antar kabupaten atau provinsi ingin kita coba lihat. Memang sudah terinventarisir beberapa masalah yang ada," tukasnya.

Dikatakanya masalah tumpang tindih ini akan diselesaikan secara bertahap dari Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Papua, dan seterusnya. Menurutnya dari situ bisa terlihat berapa banyak IUP yang sudah dikeluarkan.

"IUP yang dikeluarkan itu banyak yang bermasalah, salah satunya permasalah tumpang tindih. Kan izin ini juga kadang-kadang koordinasinya kurang tepat," terang Thamrin.

Saat ini jumlah IUP yang ada mencapai 5.000 hingga 6.000 tersebut. Menurutnya harus segera dipetakan agar lebih mudah diselesaikan. Selain itu, masalah mensinkronisasikan dengan undang-undang (UU) Kehutanan dan juga UU Lingkungan juga menjadi hal penting.

(nrs/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads