Perpanjangan ini dilakukan karena belum adanya pengganti yang baru. Saat ini pemerintah tengah melakukan seleksi terhadap calon Kepala dan Anggota Komite BPH Migas yang baru.
"Sampai dengan berakhirnya masa jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas 2007-2011, calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas masa jabatan 2011-2015 belum ditetapkan. Sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan perpanjangan masa jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas masa jabatan 2007-2011 dengan Keputusan Presiden (Kepres)," demikian bunyi Kepres No. 22/P Tahun 2011 yang dikutip detikFinance, Senin (9/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhitung mulai tanggal 23 April 2011, Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2007-2011 diperpanjang masa jabatannya. Perpanjangan masa jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22/P Tahun 2011 tanggal 14 April 2011.
Dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) tersebut disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas itu sampai dengan ditetapkannya Surat Keputusan Presiden Tentang pengangkatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas masa jabatan 2011 - 2015.
Keputusan Presiden mengenai perpanjangan masa jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas tersebut oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh diserahkan langsung kepada Kepala BPH Migas Tubagus Haryono.
Saat ini Kepala dan Anggota Komite BPH Migas adalah:
Kepala BPH Migas/Ketua Komite: Tubagus Haryono
- Anggota Komite: Ibrahum Hasyim
- Anggota Komite: Heru Wahyudi
- Anggota Komite: Adi Subagyo Subono
- Anggota Komite: Agus Budi Hartono
- Anggota Komite: Hanggono Tjahjo Nugroho
(dnl/qom)











































