Pemerintah Siapkan Tata Niaga Penetapan Harga Energi Terbarukan

Pemerintah Siapkan Tata Niaga Penetapan Harga Energi Terbarukan

- detikFinance
Senin, 23 Mei 2011 13:23 WIB
Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi komprehensif terkait pengaturan tata niaga dan penetapan harga energi baru terbarukan. Regulasi ini nantinya bukan hanya mencakup energi nabati namun seluruh jenis energi baru dan terbarukan.

Aturan baru ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) tentang tata niaga energi terbarukan dan penetapan harga jual.

"Kalau Permen perlu dibicarakan, Inysa Allah rancangan tata niaganya, minggu depan sudah bisa dikirim," Dirjen Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Luluk Sumiarso di sela-sela acara Seminar Revitalisasi Program Bioenergi Nasional di Balai Kartini, Jakarta, Senin (23/5/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan soal tata niaga maupun penetapan harga yang mengatur harga listrik mikro hidro dan tata niaga bahan bakar nabati (biofuel). Kini dengan adanya rencana aturan baru ini bisa lebih menyeluruh dan tidak terpisah-pisah.

Menurut Luluk adanya aturan ini akan menjadi pegangan dalam mengatur tata niaga maupun penetapan harga energi baru terbarukan diantaranya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tarif listrik.

Misalnya selama ini di dunia ketenagalistrikan ada istilah Independent Power Producer (IPP), nantinya melalui regulasi ini akan ada aturan soal independent fuel producer (IPP)

"Kami telah menyiapkan rancangan permen ini," katanya.

Menurunya langkah ini bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan yang belum maksimal digarap.

Pemerintah berjanji akan melakukan upaya maksimal diantaranya dengan melakukan revitalisasi program bioenergi nasional.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads