Demikian disampaikan dalam siaran pers Freeport yang dikutip detikFinance, Senin (23/5/2011).
Dari setoran tersebut, Freeport telah membayar pajak penghasilan (PPh) badan sebesar US$ 346 juta, kemudian PPh karyawan, pajak daerah, dan pajak-pajak lainnya senilai US$ 165 juta. Lalu Freeport juga telah menyetor royalti US$ 51 juta dan dividen sebesar US$ 117 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengumuman tersebut, Freeport menyatakan telah melakukan investasi senilai US$ 7,2 miliar selama ini di Indonesia dalam berbagai jenis infrastruktur.
Sampai 2010, jumlah total karyawan Freeport Indonesia berjumlah 22 ribu orang. Dari jumlah itu, 30% merupakan pekerja asli Papua, dan kurang dari 2% merupakan tenaga kerja asing.
Freeport mengklaim, sepanjang 2010 lalu telah mengalokasikan US$ 185,5 juta dalam berbagai program berkelanjutan di Papua. Antara lain sebesar US$ 72,9 juta untuk pengelolaan lingkungan dan US$ 112,6 juta untuk program sosial.
(dnl/qom)











































