Demikian disampaikan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dalam acara Penandatanganan Keputusan Bersama Kepala BPH Migas Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia di kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
"Terus terang saya agak gemas. Sepertinya ada 'Asosiasi Penjarah BBM Bersubsidi'," keluh Tubagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Tubagus mengatakan, tindakan seperti ini belum bisa diidentifikasi kerugiannya.
"Kami hitung secara kasar, jika 5 ton bensin diselundupkan berarti kerugian negara dikalikan dengan nilai subsidinya, kalau subsidinya Rp 4.000 berarti bisa rugi Rp 20 juta per hari. Kalikan saja setahun, bisa miliaran itu," terangnya.
Sejauh ini pihaknya masih terus berusaha menekan adanya tindakkan penyelewengan tersebut, maka itu BPH Migas bersama pihak Kepolisian menandatangani nota kesepahaman terkait pencegahan tindak penyelewengan BBM Bersubsidi.
"Jadi penandatanganan ini adalah perpanjangan dalam rangka kerjasama yang kita lakukan terkait penyidikan dan operasi bersama," tutur Tubagus.
Selain Kepolisian, BPH Migas juga bekerjasama dengan pihak Pemda setempat dan juga dengan Pertamina.
(nrs/dnl)











































