Keempat perusahaan lokal Korsel yang dikenakan denda itu adalah SK Energy yang dimiliki penuh oleh SK Innovation, GS Caltex, S-oil, dan Hyundai Oilbank. Mereka dikenakan denda 434,8 miliar won atau sekitar US$ 394,7 juta (sekitar Rp 3,5 triliun).
Demikian pengumuman dari Fair Trade Commission (FTC) atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Korsel dalam pengumumannya seperti dikutip dari Reuters, Kamis (26/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan membatasi transfer di antara pemasok SPBU, kilang-kilang telah mempertahankan pangsa pasarnya tetap stabil selama lebih dari 10 tahun. Jika mereka berkompetisi untuk menarik SPBU, penjualan grosiran mereka akan turun sehingga hasilnya adalah harga ritel turun," demikian pernyataan dari FTC.
FTC menyebutkan, pangsa pasar SK Energy bertahan pada 35,3% pada 2010 dibandingkan 36% di 2000, GS Caltex bertahan di 26,8% dibandingkan 26,5%, Hyundai Oilbank bertahan di 18,7% dibandingkan 20,9% dan S-Oil naik di 14,7% dibandingkan sebelumnya di 13,2%.
Rincian denda yang dikenakan FTC adalah 138 miliar won kepada SK Energy, termasuk SK Holdings dan SK Innovation yang merupakan satu kelompok usaha. GS Caltex kena denda 177 miliar won, Hyundai Oilbank sebesar 74 miliar won, dan S-Oil didenda 45 miliar won.
(qom/dnl)











































