"Untuk RAPBN-P 2011, kuota BBM sebesar 40,2 juta kilo liter," ujar Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2011).
Jumlah tersebut meningkat dari yang ditentukan dalam APBN 2011 yaitu sebesar 38,59 juta kilo liter. Hal tersebut terjadi karena meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan tidak dilakukan pembatasan BBM bersubsidi yang rencananya akan dilakukan pemerintah pada April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Tubagus yakin pada tahun depan jika dilakukan berbagai upaya penekanan kuota BBM bersubsidi, pemerintah cukup menyediakan BBM bersubsidi sebesar 42,19 juta kilo liter, bahkan kuota ini masih bisa ditekan hingga 41,74 juta kilo liter.
"Best effortnya untuk tahun 2012 yaitu 42,19 juta kilo liter, tapi dengan usulan pengaturan dan pengawasan extra effort maka bisa ditekan menjadi 41,74 juta kilo liter," ungkapnya.
Tubagus menyebutkan pengaturan yang dimaksud adalah aturan sebagai dasar pengalokasian kuota penyalur BBM bersubsidi, pengaturan jumlah dan lokasi penyalur BBM bersubsidi di suatu wilayah, pengaturan mengenai jenis/kategori penyalur BBM bersubsidi, pengaturan yang mendorong berdirinya penyalur BBM non subsidi, serta pengaturan kewenangan yang lebih jelas pada BPH Migas dalam memberikan sanksi pelanggaran aturan terkait dengan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Sedangkan bentuk pengawasan yang dapat dilakukan guna menekan kuota BBM bersubsidi, lanjut Tubagus, seperti mengadakan kerjasama pengawasan dengan instansi TNI/Polri, melakukan koordinasi dan sosialisasi pengawasan dengan Pemda, verifikasi volume penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan badan usaha secara periodik dan melakukan uji petik di lapangan, serta melakukan investigasi di lapangan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang kemudian diberikan sanksi/penegakkan hukum.
(nia/ang)











































