Hal tersebut berujung pada sulitnya mengejar target produksi minyak nasional sebanyak 970 ribu barel per hari (bph) yang dipatok pemerintah dalam APBN 2011.
Salah satu yang mengeluhkan hal ini adalah Total E&P Indonesie, sebuah kontraktor migas asing dari Perancis yang menyampaikan beberapa kendala produksi yang diakibatkan adanya proses birokrasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Katanya, sejauh ini, proses persetujuan yang panjang menyebabkan pihaknya kesulitan untuk beroperasi.
"Penyerahan WP&B (Work, Planning, & Budget) biasanya bulan September, namun persetujuannya di Desember tetapi dengan anggaran yang dipotong. Lalu, adanya AFE (Approval for Finance Expenditure bersama WP&B untuk disetujui atau ditolak, serta persetujuan POD memakan waktu antara satu hingga lima bulan," kata Elisabet dalam presentasinya.
Hal ini menyebabkan dibutuhkannya waktu lagi untuk mendiskusikan permasalahan tersebut. Kemudian ada beberapa persetujuan terhadap anggaran yang dipotong bahkan sampai 20%.
"Untuk Handil Seismic proposal (produksi minyak) yang seharusnya diputuskan September 2010, tapi ditunda ke Juli 2011 (10 bulan). Di Bekapai, AFE-nya belum disetujui. Untuk South Mahakam ada 6 bulan persetujuan yang disebabkan campur tangan pihak ketiga. Lalu ada proses tender plan dalam Coil Tubing Service (Untuk Mengontrol Pasir Pada Sumur-sumur gas) yang sejak Desember 2010 hingga kini belum disetujui," rincinya.
Kemudian, dari sisi peraturan, pihaknya kesulitan akibat ada beberapa peraturan baru seperti UU Cabotage, UU Lingkungan Hidup 2009, PP 79 mengenai Cost Recovery, serta Revisi mengenai PTK 007 tentang mata rantai pasokan.
Untuk ke depannya (target 2012), pihaknya memasang target produksi minyak menurun menjadi 75 ribu bph.
"WP&B 2012 akan diserahkan pada bulan September 2011 dan perlu ada persetujuan sebelum Desember 2011. Lalu adanya persetujuan AFE dan isu Procurement (pengadaan) yang perlu tepat waktu untuk menghindari penundaan eksekusi pekerjaan/produksi," jelas Elisabeth.
Sementara itu, sejauh ini, pihaknya sudah mengalami unplanned shutdown sebanyak 14 kali. "Dari shutdown tidak terencana, produksi minyak bumi tetap tercapai," ungkapnya.
Hal ini pun sama dikeluhkannya oleh beberapa kontraktor lain dimana masih ada permasalahan di luar segi teknis yang menyangkut masalah tumpang tindih lahan, masalah perizinan, dan juga penggunaan aset.
Sebelumnya Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), R. Priyono menyampaikan soal tersendatnya produksi minyak nasional. Diantara penyebabnya adalah banyaknya aturan baru sehingga membuat para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) mengeluhkan hal tersebut.
"Mereka (KKKS) mengeluh karena tiap tahun ada aturan yang membuat mereka terhenyak. Kapal-kapal nggak boleh (azaz cabotage), lalu masalah cost recovery, masalah lahan, dan sebagainya," kata Priyono.
Priyono sempat mengungkapkan pihak KKKS merasa tertekan karena tiap tahun selalu ada peraturan yang baru, sehingga mereka selalu membuat kalkulasi baru untuk beroperasi dan merasa khawatir.
(nrs/dnl)











































