BPH Migas Ringkus Penimbun 135 Kiloliter Solar di Batam

BPH Migas Ringkus Penimbun 135 Kiloliter Solar di Batam

- detikFinance
Rabu, 08 Jun 2011 15:42 WIB
BPH Migas Ringkus Penimbun 135 Kiloliter Solar di Batam
Jakarta - Penyelewengan BBM subsidi kembali terjadi. Kali ini di Batam ditemukan penimbunan subsidi sebanyak 135 kiloliter (KL) oleh perusahaan yang tak berizin.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPH Migas Tubagus Haryono kepada detikFinance, Rabu (8/6/2011).

"Pada jam 16.30 WIB ditemukan tempat penimbunan BBM di Batu Aji, Tanjung Sekucang Kecamatan Sagulung, Batam milik PT Dua Srikandi Batam tertangkap tangan dengan barang bukti 3 tangki timbun yang masing-masing berkapasitas 40 KL, 1 Tangki kapasitas 15 KL berisi penuh solar totalnya 135 KL," tutur Tubagus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, barang bukti lain yang disita oleh BPH Migas adalah 2 truk tangki yang masing-masing berkapasitas 10.000 liter dan 2 truk tangki yang berkapasitas masing-masing 5.000 liter.

"Kemudian ada juga 1 truk tangki yang telah diisi 10.000 liter solar siap kirim," imbuhnya.

Tubagus mengatakan, semua jenis solar ini dipasok dari Patra Niaga dan Jagat Energi yang saat ini sedang dilakukan verifikasi.

"Modusnya melakukan usaha tanpa izin usaha sejak berdiri tahun 2005. Tim menilai PT Dua Srikandi Batam telah melanggar pasal 53 huruf b,c dan d; UU No22/2001 tentang migas yaitu melakukan usaha penyimpanan, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin, ancamannya penjara 4 tahun dan denda Rp 50 miliar," paparnya.

Untuk langkah penegakkan hukum lanjutan, Tubagus mengatakan pelaku penimbunan telah diserahkan ke Polres Batam untuk diproses.


(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads