Hal ini disampaikan oleh Kepala BPH Migas Tubagus Haryono kepada detikFinance, Rabu (8/6/2011).
"Pada jam 16.30 WIB ditemukan tempat penimbunan BBM di Batu Aji, Tanjung Sekucang Kecamatan Sagulung, Batam milik PT Dua Srikandi Batam tertangkap tangan dengan barang bukti 3 tangki timbun yang masing-masing berkapasitas 40 KL, 1 Tangki kapasitas 15 KL berisi penuh solar totalnya 135 KL," tutur Tubagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada juga 1 truk tangki yang telah diisi 10.000 liter solar siap kirim," imbuhnya.
Tubagus mengatakan, semua jenis solar ini dipasok dari Patra Niaga dan Jagat Energi yang saat ini sedang dilakukan verifikasi.
"Modusnya melakukan usaha tanpa izin usaha sejak berdiri tahun 2005. Tim menilai PT Dua Srikandi Batam telah melanggar pasal 53 huruf b,c dan d; UU No22/2001 tentang migas yaitu melakukan usaha penyimpanan, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin, ancamannya penjara 4 tahun dan denda Rp 50 miliar," paparnya.
Untuk langkah penegakkan hukum lanjutan, Tubagus mengatakan pelaku penimbunan telah diserahkan ke Polres Batam untuk diproses.
(dnl/qom)











































