Dahlan Iskan: Mati Lampu Jangan Terlalu Sering

Dahlan Iskan: Mati Lampu Jangan Terlalu Sering

- detikFinance
Jumat, 17 Jun 2011 11:40 WIB
Dahlan Iskan: Mati Lampu Jangan Terlalu Sering
Jakarta - PT PLN (Persero) berkomitmen untuk menekan jumlah mati lampu di Indonesia. Di dunia ini tidak ada listrik yang tidak mati sama sekali, tapi PLN mengaku menekan angka mati lampu.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PLN Dahlan Iskan dalam apel pagi peluncuran Grasss 2 PLN Tuntaskan Daftar Tunggu di Monas, Jakarta, Jumat (17/6/2011).

"Dulu ketika ada mati lampu, maka orang akan mengira ada pemadaman bergilir. Tapi sekarang sebenarnya kita sudah punya cukup daya. Sekarang kalau mati lampu itu terjadi karena ada gangguan. Jadi, di dunia itu tidak bisa listrik jika tidak mati sama sekali. Yang kita kerjakan adalah bagaimana mengurangi matinya," ucap Dahlan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahlan dengan itu menyampaikan sekarang ini krisis listrik sudah dapat dituntaskan karena jika ada pemadaman listrik bukan diakibatkan oleh adanya kekurangan daya pembangkit. Melainkan gangguan jaringan dan sebagainya.

"Permintaan rakyat itu sederhana, jika mati lampu jangan terlalu lama, dan mati lampu itu jangan terlalu sering," tukas Dahlan.

Dia pernah menyampaikan usaha PLN untuk menuntaskan daftar sambungan pelanggan untuk mendapatkan listrik dapat diselesaikan.

Gerakan ini pun merupakan gerakan yang dilakukan PLN untuk menyambungi 1,2 juta pelanggan yang masuk dalam daftar tunggu pada periode paling lambat Desember 2010 lalu.

"Sekarang kalau ada satu atau dua pelanggan yang tercecer itu wajar. Dulu mereka datang ke PLN untuk meminta sambungan, kini kita yang harus menjemput bola," ucapnya.

Kata Dahlan, untuk wilayah yang masih sulit untuk dimasuki jaringan listrik, maka pihaknya menggunakan paket Lampu SEHEN (Super Ekstra Hemat Energi) untuk memecahkan masalah yang ada di daerah terpencil dan terisolasi.

Dahlan sendiri juga pernah menyampaikan, biaya penyambungan listrik kini bisa ditekan, dan jika terlalu mahal maka pelanggan dapat menyicilnya. Hal tersebut bisa dikerjasamakan dengan koperasi di daerah atau dengan aparat daerah setempat.

"Berdasarkan UU Listrik, tugas melistriki rakyat itu adalah tugas pemerintah. Daerah sendiri sudah inisiatif untuk memberi biaya penyambungan," lanjut Dahlan.

(nrs/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads