Demikian disampaikan Mustafa Abubakar, selaku Menteri BUMN ketika ditemui wartawan di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
''Prinsip kita sependapat untuk mengurangi beban kerugian dari Pertamina,'' singkat Mustafa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Itu masih dikaji Kemenkeu (Kementerian Keuangan), KESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), dan Pertamina,'' jelasnya.
Pertamina sendiri mengaku sudah mendapatkan izin untuk menaikkan Elpiji 50 kg. Pihaknya berencana menaikkan elpiji 12 kg dengan cara bertahap, sehingga diharapkan bisa menekan kerugian Pertamina hingga Rp 2 triliun.
Sejauh perkembangan yang berjalan, pihak Kementerian ESDM masih mengusahakan agar kenaikan Elpiji 12 kg tersebut ditahan terlebih dahulu. Mengingat nantinya dapat mempengaruhi siklus perekonomian nasional.
''Kita tidak bisa semudah itu memutuskan, memang waktu itu ada permintaan Pertamina menaikkan (elpiji 12 kg), tapi kami minta jangan, tahan dulu,'' kata Evita Legowo, selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas KESDM beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Pertamina mengaku selalu mengalami rugi tiap tahun atas penjualan elpiji 12 kg. Triwulan pertama 2011, perusahaan migas lokal tersebut merugi Rp 1 triliun, dan kerugian diperkirakan bisa membengkak menjadi Rp 4,7 triliun di akhir 2011.
(nrs/ang)











































