Pertamina Klaim Tingkat Kecelakaan Elpiji 3 Kg Sudah Turun

Pertamina Klaim Tingkat Kecelakaan Elpiji 3 Kg Sudah Turun

Akhmad Nurismarsyah - detikFinance
Kamis, 23 Jun 2011 18:43 WIB
Pertamina Klaim Tingkat Kecelakaan Elpiji 3 Kg Sudah Turun
Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengaku adanya penurunan signifikan akibat adanya kecelakaan dari penggunaan tabung elpiji 3 kg di tahun 2011.

Demikian disampaikan oleh Direktur Pemasaran dan Niaga, Djaelani Sutomo dalam rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

"Pada 2011 (kecelakaan elpiji 3 kg) itu terus menurun, dan ke depannya kita harapkan turun," kata Djaelani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djaelani optimistis masyarakat ke depannya semakin 'pede' atas penggunaan Elpiji berwarna hijau tersebut. Pihaknya juga melakukan sosialisasi demi menekan jumlah kecelakaan.

"Memang persoalan terbesar dari kecelakaan adalah dikaitkan dengan regulator dan valve pada Elpiji tersebut," terangnya.

Sampai Mei lalu, disampaikan hanya terjadi 7 kecelakaan, sedangkan di bulan April dan Maret terjadi 11 kecelakaan. Adapun di bulan Januari 2011 terjadi 12 kecelakaan dan sempat meningkat hingga 18 kecelakaan di bulan Februari 2011.

Berdasarkan penyampaiannya, klasifikasi penyebab kejadian kecelakaan secara dominan diakibatkan pada kebocoran sambungan valve dan regulator sebanyak 29%. Diikuti dengan kerusakan valve 17%.

Adapun, dalam rangka penanganan kecelakaan tersebut, pihak Pertamina telah mengucurkan dana sebanyak Rp 15,4 miliar (unaudited) sejak 2008 hingga bulan Juni 2011.

"Kita telah memberikan santunan dan tali asih kepada korban accident terkait LPG menapai Rp 15,4 miliar," ungkapnya.

Sedangkan, untuk upaya sosialisasi sebagai antisipasi kecelakaan Elpiji 3 Kg, Pertamina telah mengeluarkan dana hingga Rp 48,9 miliar. Dana tersebut dipakai untuk melakukan sosialisasi melalui Televisi, Radio, Tatap Muka, Media Cetak, Duta Elpiji, dan sebagainya.

Pertamina juga menekankan pemerintah supaya jumlah pabrik tabung LPG dibatasi dan hanya yang berualitas baik diperbolehkan berproduksi. Selain itu, pabrik valve dan regulator agar dapat diawasi dan dikendalikan lebih ketat, termasuk dalam sertifikasi SNI oleh lembaga terkait.

Penerapan SNI regulator dan valve harus terintegrasi sehingga keduanya kompatibel. Mengingat beberapa kejadian yang ada disebabkan oleh kedua faktor tersebut.

(nrs/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads