Hal ini disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Senin (27/6/2011).
"Itu langkah yang tidak smart. MUI akan kehilangan kredibilitas kalau mengikuti langkah tersebut. Karena penentuan berdosa atau tidak, halal atau haram, itu sudah ada kaidah syariah dan fiqih tersendiri. Tidak bisa sembarangan mengikuti keinginan pemerintah (umaroh)," tutur Dradjad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fatwa bunga bank haram yang lebih jelas dasar syariahnya saja banyak diabaikan. Apalagi soal konsumsi BBM. Selain itu, bagaimana dengan masyarakat Indonesia yang memeluk agama lain? Apakah mereka bebas memakai BBM bersubsidi?" kata Dradjad.
Menurut Dradjad semestinya Menteri ESDM menyusun regulasi dan mekanisme soal pengurangan konsumsi BBM subsidi yang lebih sesuai dengan domain pemerintah. "Yang lebih efektifnya adalah eksekusinya dan bisa bersih governance-nya," imbuhnya.
Sebelumnya, salah satu Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan, orang mampu yang seharusnya dapat membeli BBM Non Subsidi akan berdosa jika tetap membeli BBM bersubsidi. BBM bersubsidi sudah seharusnya diperuntukkan bagi orang yang berhak.
(dnl/hen)











































