VP Corporate Communication Pertamina M. Harun mengatakan, Pemda Jatim tak boleh sama sekali menggandeng pihak swasta dalam pembelian 10% saham WMO tersebut.
"Terkait WMO, Pertamina merespons pemerintah daerah. Jadi pemerintah dapat ikut berpartisipasi dalam mengelola blok WMO dengan maksimum 10%," kata Harun di kantornya, Jumat (1/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah daerah atau BUMD dapat bergabung. Namun itu harus benar-benar Pemda, tidak boleh ada swasta di belakangnya. Dan supaya jelas, mereka harus bentuk konsorsium, supaya tidak ada masing-masing daerah di Jawa Timur mengklaim hak atas WMO," tuntutnya.
Pihak Pertamina menegaskan sekali lagi supaya tidak ada pihak swasta di belakang daerah. Jika Pemda tidak memiliki dana untuk membeli saham di WMO mereka dapat menyicilnya hingga kepemilikannya menjadi 10%.
"Pemda dapat membeli secara bertahap, bisa dicicil sampai maksimum dapat 10%,"jelas Harun.
Kata Harun, terkait keinginan daerah masuk berpartisipasi dalam WMO, akan dibicarakan lebih lanjut oleh Pertamina bersama pemegang saham lainnya di blok tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah diteken penandatanganan Kontrak Migas untuk Wilayah Kerja West Madura Offshore (WMO). Kontrak baru tersebut kini dioperatori oleh Pertamina untuk 20 tahun ke depan dari 2011 sampai 2030.
Untuk partisipasi saham di blok tersebut, Pertamina memegang 80% sedangkan kontraktor pendampingnya, Kodeco adalah sebesar 20%. Sebelumnya komposisi pada WMO adalah Pertamina sebesar 50%, Kodeco 12,5%, CNOOC 12,5%, Sinergindo 12%, dan Purelink 12,5%. Operator WMO sebelumnya adalah Kodeco.
Menjelang berakhirnya kontrak sebelumnya Pertamina meminta dan meyakinkan pemerintah untuk mendapatkan saham sebesar 100% di situ.
(nrs/dnl)











































