Â
"PT IMI-lah yang memiliki saham 2,2% dan karenanya mempunyai hak untuk menggunakan suara-nya berkenaan dengan saham tersebut dan hal itu memang telah dilakukan oleh PTIMI. NVL hanya memegang kuasa untuk menggunakan hak suara atas saham PTIMI jika perusahaan ini melakukan wanprestasi terkait kewajiban pinjamannya. Hal ini merupakan hal umum dalam paket agunan untuk transaksi keuangan korporasi yang berlaku di Indonesia dan di negara lain," kata Vice President NVL Blake Rhodes dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/7/2011)
Â
Dalam keterangannya, Rhodes mengatakan induk perusahaan NVL telah mengungkapkan dalam Formulir 10-K yang didaftarkan pada Securities and Exchange Commission Amerika Serikat mengenai pemberian pinjaman kepada PT IMI dan memberikan penjelasan mengenai hak agunan.
Selanjutnya diuraikan, sebagai bagian dari perjanjian NVL dalam rangka memastikan pembayaran pengembalian pinjamannya kepada PT IMI, NVL telah menggunakan paket agunan standar yang berlaku di Indonesia, termasuk agunan saham dan pengalihan dividen berikut kuasa untuk menjual saham PT IMI dan memberi hak suara atas saham milik PT IMI tersebut jika PT IMI wanprestasi.
Menurutnya hal ini adalah jenis paket agunan yang diberikan kepada para senior lender PT NNT terkait saham milik PT PI selama lebih dari 10 tahun sampai pinjaman proyek dilunasi pada Februari 2010 lalu. Selama periode peminjaman dari para senior lender ini, adalah jelas bahwa para senior lender tidak mengendalikan saham pemegang saham asing atau saham PTPI di PTNNT melalui kuasa tersebut.
Â
Pada pasal 24 Ayat 3 Kontrak Karya PT NNT menyatakan bahwa saham divestasi ditawarkan kepada warga negara Indonesia atau Perusahaan Indonesia
yang dikendalikan oleh warga negara Indonesia. Saham awal PT PI, termasuk saham yang dijual ke PT IMI, bukanlah bagian dari 31% saham yang didivestasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Â
Ia menuturkan kontrak Karya PT NNT tidak membatasi dari mana asal dana pembelian saham oleh pemegang saham Indonesia. Ia menganggap tuduhan bahwa NVL mendanai PT IMI untuk membeli saham sebagai hal yang tidak sah, sehingga, lanjut Rhodes, itu merupakan tuduhan yang sama sekali tidak mempunyai landasan hukum atau tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK).
Â
"Jika KK atau ketentuan hukum lainnya di Indonesia melarang penyandang dana memegang kuasa demikian, maka kami perlu memperbaikinya. Namun demikian kami tidak mengetahui adanya larangan seperti itu," katanya.
Sebelumnya mantan Direktur Jendral Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Kementerian ESDM, Simon F Sembiring mengatakan, Kontrak Karya Newmont bisa diterminasi Pemerintah RI, jika terbukti mendanai IMI membeli 2,2% saham NNT.
Â
"Harusnya sudah bisa diterminasi. Pemerintah sudah bisa memberi pernyataan default (lalai) pada Newmont terkait kewajiban divestasi sahamnya. Kalau mereka gugat ke arbitrase, saya yakin, pemerintah menang mutlak. Martiono (Presdir NNT) sudah mengkui itu kok, kalau mereka danai IMI," kata Simon beberapa waktu lalu.
Â
Ia mengatakan, andai kata proses divestasi 7% saham selesai, maka dejure 51% saham PTNNT, dimiliki pemerintah, warga negara, dan perusahaan nasional yang dikontrol oleh warga Negara Indonesia. Namun secara defacto, saham 2,2% yang dimiliki IMI di bawah kendali Newmont yang berarti menyalahi kewajiban divestasi 51% saham sesuai KK.
Â
"Artinya apa? Proses divestasi yang terjadi hanya dagelan atau sandiwara belaka. Akal-akalan saja. Dan pemerintah justru ikut irama itu," kata Simon.
Â
"Tentunya kalaupun Martiono menyatakan hak suara tetap di PT IMI, maka pertanyaannya, apakah ada operasi bisnis yang free lunch? Apa jaminan IMI yang diberikan kepaa Newmont asing atas bantuan dana membeli saham 2,2% tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemda NTB Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat membentuk BUMD yakni PT Daerah Maju Bersama (DMB) untuk memiliki saham Newmont. PT DMB selanjutnya bergabung dengan Multicapital membentuk konsorium Multi Daerah Bersaing (MDB). Multicapital sendiri merupakan salah satu unit usaha Bakrie Group, lewat PT Bumi Resources Mineral.
Sesuai KK, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya. Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.
Dari sisa 31% jatah divestasi, sebanyak 24% jatuh ke tangan konsorsium MDB, sementara 7% sudah dibeli pemerintah pusat dengan nilai US$ 246,8 juta. Pembelian oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itulah yang kemudian memicu konflik antara menteri keuangan Agus Martowardojo dan DPR.
Namun setelah dilakukan pertemuan antara menteri keuangan, menteri ESDM, Pemda dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akhirnya disepakati pemerintah pusat akan melepaskan 25% dari 7% jatah saham Newmont miliknya atau setara dengan 1,75% kepada pemerintah daerah.
Pemerintah pusat memberi keringanan kepada pemerintah daerah untuk mencicil 1,75% saham Newmont yang seharga sekitar US$ 61 juta selama 13 tahun. Namun Pemda NTB bersikeras meminta 'gratisan' saham dengan alasan tidak memiliki dana untuk membeli.
(hen/hen)











































