Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2011).
Bambang mengatakan dengan kenaikan tersebut maka besaran subsidi listrik tahun ini bakal naik dari Rp 40,7 triliun menjadi Rp 66,4 triliun. Ini berarti, kenaikannya lebih tinggi dibandingkan kenaikan subsidi BBM sebesar Rp 24,8 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu akumulasi dari ketiga itu. Kalau kenaikan harga kan sesuatu yang tidak bisa dihindari, itu eksternal. Jadi yang lebih berkaitan dengan internal, kalau manajemen PLN-nya lebih kepada keterlambatan COD-nya itu. Kalau proyeknya terlambat ya otomatis bahan bakarnya BBM lagi, harusnya batu bara kan. Nah, yang lebih faktor ESDM sebagai kementerian yang menunjang PLN itu adalah kepastian pasokan gas," ujar Bambang.
Namun, sayangnya, untuk mengantisipasi tambahan subsidi tersebut, pemerintah tidak bisa menaikkan TDL di pertangahan tahun, tidak seperti BBM. Pasalnya, untuk kenaikan TDL tidak masuk dalam UU APBN, sementara kenaikan BBM sudah diperbolehkan dalam undang-undang. Dengan demikian, tidak ada opsi lain selain menambahkan subsidi untuk kebutuhan PLN tersebut.
"TDL nggak bisa dong dinaikkan, harus ditentukan di awal tahun. Perubahan TDL kan harus ditentukan di awal tahun. Jadi 2011 tidak ada. Jadi harus nambah subsidi. Kalau BBM kan sudah ada pasal yang menyatakan bahwa pemerintah boleh menaikan harga. Kalau TDL nggak ada, nggak ada pasal yang memberikan kelonggaran kepada pemerintah, itu harus disepakati di awal APBN," tegasnya.
(nia/dnl)











































