Pertamina Tunda Kenaikan Harga Elpiji 50 Kg

Pertamina Tunda Kenaikan Harga Elpiji 50 Kg

- detikFinance
Kamis, 07 Jul 2011 12:28 WIB
Pertamina Tunda Kenaikan Harga Elpiji 50 Kg
Jakarta - PT Pertamina (Persero) menunda kenaikan harga elpiji non subsidi untuk kemasan tabung 50 kg. Penundaan dilakukan karena Pertamina tidak mendapatkan izin dari Kementerian ESDM

Demikian disampaikan VP Communication Corporate Pertamina, Mochammad Harun dalam siaran pers yang diterima, Kamis (7/7/2011).

"Pertamina diminta pemerintah tinjau ulang kenaikan harga elpiji 50 Kg. Akibatnya Pertamina kembali menunda kenaikan harganya," kata Harun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan ditundanya kenaikan harga tersebut, Harun menilai kondisi ini tidak sehat, mengingat sebagai korporasi Pertamina berkewajiban untuk menghasilkan laba.

"Dengan harga jual saat ini, Pertamina tidak dapat menambah volume penjualan elpiji industri karena semakin besar volume penjualan elpiji, semakin banyak pula laba Pertamina yang tergerus," keluhnya.

Harun melanjutkan, harga jual elpiji Pertamina untuk industri (50kg) saat ini adalah Rp 7.355/ kg. Harga tersebut masih di bawah harga pasar yang sudah lebih dari Rp 9.000/kg.

Akibatnya, ungkap Harun, selisih harga jual tersebut selama ini ditanggung oleh Pertamina sehingga menyebabkan berkurangnya laba Pertamina sampai dengan Rp 3,2 triliun di 2010

"Kuartal pertama 2011 saja, bisnis elpiji non subsidi Pertamina sudah memberi kerugian sampai Rp 1 triliun. Kalau harga masih dipertahankan (tidak naik), Pertamina mungkin bisa merugi hingga Rp 3,6 triliun di tahun 2011 untuk elpiji 12 kg, 50 kg, dan bulk,'' lanjut Harun.

Seperti diketahui, akibat terusnya merugi tiap tahun, Pertamina berencana menaikkan harga jual elpiji untuk industri sekitar 10%. Dengan kenaikan harga jual elpiji industri ini, Pertamina ingin berbagi beban dengan industri.

Dijanjikan, Pertamina bakal menaikkan harga elpiji 50 kg di minggu ini dan elpiji 12 kg usai lebaran. Namun ternyata pemerintah meminta mereka untuk menunda kenaikan tersebut.


(nrs/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads