Bantahan disampaikan Kepala Dishub Sumbar, Akmal, ketika dihubungi detikfinance melalui telepon, Kamis (7/7/2011). Menurut dia, pembatasan tonase angkutan barang yang kini diterapkan bukan aturan baru yang diterbitkan pemerintah daerah.
“Hal itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan sudah disosialisasikan sejak Maret 2011. Saya pikir, tidak benar anggapan kalau aturan tersebut dituding sebagai penyebab kelangkaan BBM yang kini terjadi,” ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penerapan aturan tonase khusus untuk transportasi BBM dan sembako, kita beri tenggang waktu hingga Agustus mendatang. Jadi tidak benar kalau kelangkaan yang terjadi sekarang disebabkan penerapan aturan tersebut karena belum berlaku efektif untuk truk pengangkut BBM,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPD Hiswana Migas Sumbar Rinto Wijaya mengatakan, penerapan aturan tonase menyebabkan daya angkut truk BBM ke SPBU jadi berkurang. Oleh sebab itu, pihaknya berharap Pertamina segera mencari solusi penambahan armada untuk mengurangi resiko kelangkaan BBM di SPBU pada masa mendatang.
“Truk pengangkut BBM yang kini dioperasikan Pertamina memiliki daya angkut 14 kilo liter. Bila aturan tersebut efektif berlaku maka akan terjadi pengurangan muatan sebanyak 2 kilo liter,” kata Rinto.
Untuk saat ini, lanjut Rinto, jumlah truk pengangkut BBM yang dijalankan Pertamina melalui PT Elnusa hanya 125 sampai 130 unit dengan daya angkut masing-masing 14 kilo liter. Truk itu melayani 97 SPBU di seluruh wilayah Sumbar.
“Dengan kondisi sekarang saja, jumlah truk yang dioperasikan untuk menyalurkan BBM sudah kurang. Apalagi bila daya angkut masing-masing truk tersebut dikurangi 2 kilo liter. Sepertinya, tidak ada pilihan lain bagi Pertamina untuk tidak menambah armada angkut,” tukas Rinto Wijaya.
(yon/ang)











































