Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha kepada detikFinance, Jumat (14/7/2011).
"Itu baru imbauan sifatnya. Yang kita harapkan harusnya dikendalikan dengan serius dan terintegrasi. Misalkan ada sanksi jika aturan tersebut dilanggar. Jadi jangan hanya sebatas imbauan," cetusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan-imbauan yang dilontarkan pemerintah secara sepotong-sepotong seperti larangan untuk PNS dan anggota DPRuntuk menkonsumsi BBM bersubsidi ini bisa menimbulkan gejolak sosial.
"Karena itu imbauan, maka bebas saja kalau tidak dituruti. Pemerintah harusnya bisa mendata siapa-siapa saja yang memang tidak pantas mendapatkan subsidi, Kalau bisa subsidi harga diubah menjadi subsidi orang, langsung ke orang-orang yang membutuhkan," tutur Satya.
"Jadi soal PNS dan Angota DPR itu bukan larangan. Baru imbauan," jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen Migas Evita Herawati Legowo mengatakan, Badan Anggaran DPR meminta pemerintah untuk melarang anggota DPR dan semua pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan BBM bersubsidi. Ini dilakukan setelah alokasi penambahan jatah kuota BBM subsidi di 2011 telah disetujui dari 38,5 juta kiloliter (KL) menjadi 40,49 juta KL.
Adapun rincian tambahan kuota BBM subsidi menjadi 40,49 juta KL adalah:
- Premium: 24.54 juta KL (bertambah 1,35 juta KL)
- Minyak Tanah: 1,8 juta KL (diturunkan 0,52 juta KL)
- Solar: 14.15 juta KL (bertambah 1,07 juta KL)
(dnl/qom)











































