Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Sabtu (16/7/2011).
"Langkah tersebut tidak lebih dari sebuah public relation gimmick, sebuah pencitraan yang isinya kosong. Saya yakin di kalangan pemerintah dan DPR sendiri banyak yang tidak percaya langkah tersebut akan efektif," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk anggota DPR misalnya, apa susahnya membeli premium memakai mobil kedua, ketiga dan seterusnya yang tidak ada stiker dan lambang DPR? Bagaimana petugas pom bensin tahu itu mobil anggota DPR? Demikian juga dengan mobil dan motor milik PNS," kata Dradjad.
Kebijakan larangan untuk PNS dan Anggota DPR ini jelas tidak akan berjalan di lapangan.
"Saya berpikir positif saja, mungkin maksud langkah tersebut lebih merupakan upaya persuasi agar masyarakat yang mampu ikut berpartisipasi mengurangi konsumsi BBM bersubsidi. Jadi pemerintah lebih mengutamakan pendekatan partisipatif dalam menekan ledakan konsumsi BBM bersubsidi ini," jelas Dradjad.
Sebelumnya, Dirjen Migas Evita Herawati Legowo mengatakan, Badan Anggaran DPR meminta pemerintah untuk melarang anggota DPR dan semua pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan BBM bersubsidi. Ini dilakukan setelah alokasi penambahan jatah kuota BBM subsidi di 2011 telah disetujui dari 38,5 juta kiloliter (KL) menjadi 40,49 juta KL.
Adapun rincian tambahan kuota BBM subsidi menjadi 40,49 juta KL adalah:
- Premium: 24.54 juta KL (bertambah 1,35 juta KL)
- Minyak Tanah: 1,8 juta KL (diturunkan 0,52 juta KL)
- Solar: 14.15 juta KL (bertambah 1,07 juta KL)











































