Hal ini disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Sabtu (16/7/2011).
"Menteri ESDM dan Menkeu harus cerdas mengambil langkah terobosan. Gunakan instrumen seperti pajak, cukai, marjin usaha hingga ke yang praktis-praktis seperti plat nomor kendaraan dan lain-lain," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah tidak usah berwacana yang aneh-aneh. Saya percaya pejabat negara tidak perlu diajari untuk merumuskan langkah terobosan tersebut," jelas Dradjad.
Dikatakan Dradjad, saat ini diperlukan kebijakan yang mengikat untuk bisa membuat masyarakat tidak menggunakan BBM subsidi. Tidak hanya sebatas imbauan yang selama ini memang tidak pernah efektif.
Sebelumnya, Dirjen Migas Evita Herawati Legowo mengatakan, Badan Anggaran DPR meminta pemerintah untuk melarang anggota DPR dan semua pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan BBM bersubsidi. Ini dilakukan setelah alokasi penambahan jatah kuota BBM subsidi di 2011 telah disetujui dari 38,5 juta kiloliter (KL) menjadi 40,49 juta KL.
Adapun rincian tambahan kuota BBM subsidi menjadi 40,49 juta KL adalah:
- Premium: 24.54 juta KL (bertambah 1,35 juta KL)
- Minyak Tanah: 1,8 juta KL (diturunkan 0,52 juta KL)
- Solar: 14.15 juta KL (bertambah 1,07 juta KL)
(dnl/dnl)











































