Demikian disampaikan oleh Dirjen Migas Evita HErawati Legowo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2011).
"Ini kan usulan dari Badan Anggaran DPR. Mereka menyarankan agar pembatasan (konsumsi BBM subsidi) dimulai dari PNS. Dari rencana awal kami sendiri, (mobil) plat merah memang harus menggunakan pertamax. Kementerian ESDM sudah melakukan sosialisasi ke instansi pemerintah, mengimbau agar PNS tidak memakai BBM subsidi," tutur Evita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak berlaku untuk semua PNS, yang bos-bos lah. Kan tahu sendiri pegawai negeri gajinya juga tidak besar ya," jelas Evita.
Pemerintah, lanjut Evita, memang mengharapkan seluruh pegawai negeri untuk membantu program pemerintah mengurangi konsumsi BBM subsidi. "Jadi pegawai negeri yang disasar. Pada dasarnya ini kan masukkan dari Anggota DPR, jadi pemerintah menanggapi secara serius," kata Evita.
Sebelumnya, Evita mengatakan, Badan Anggaran DPR meminta pemerintah untuk melarang anggota DPR dan semua pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan BBM bersubsidi. Ini dilakukan setelah alokasi penambahan jatah kuota BBM subsidi di 2011 telah disetujui dari 38,5 juta kiloliter (KL) menjadi 40,49 juta KL.
Adapun rincian tambahan kuota BBM subsidi menjadi 40,49 juta KL adalah:
- Premium: 24.54 juta KL (bertambah 1,35 juta KL)
- Minyak Tanah: 1,8 juta KL (diturunkan 0,52 juta KL)
- Solar: 14.15 juta KL (bertambah 1,07 juta KL)











































