Kemenkeu Tangani Tunggakan Pajak 14 Perusahaan Migas

Kemenkeu Tangani Tunggakan Pajak 14 Perusahaan Migas

- detikFinance
Senin, 18 Jul 2011 14:59 WIB
Jakarta - Tunggakan pajak 14 perusahaan migas senilai Rp 1,6 triliun terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini penyelesaian tunggakan tersebut tengah diupayakan Kementerian Keuangan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas, Sekuritas, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Gde Pradnyana kepada detikFinance, Senin (18/7/2011).

"Yang sudah diselesaikan pembahasannya ada 11. Tinggal 3 lagi yang masih harus diselesaikan. Karena kita bekerja dengan sistem kontrak bagi hasil, maka segala pengeluaran KKKS juga akan menjadi beban pemerintah melalui mekanisme cost recovery. Jadi di situ persoalannya dan sedang diupayakan penyelesaiannya oleh KemenKeu," kata Gde.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gde mengatakan, persoalan tunggakan pajak ini muncul dalam rapat BP Migas dengan KPK pada Rabu minggu lalu. "Kami membahas berbagai isu lama yang sedang berproses dan dalam tahap pembahasan," jelas Gde.

Meskipun begitu, Gde mengaku pihak BP Migas menyayangkan KPK membeberkan penyelidikan tunggakan pajak ini ke media.

"Kami sebetulnya agak menyayangkan bahwa materi rapat yang kami bahas dengan KPK justru dibeberkan ke media masa. Padahal persoalan tersebut masih dalam pembahasan dan proses penyelesaian dengan KemenKeu dan pihak-pihak berwenang lainnya," kata Gde.

Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dari Ditjen Pajak terkait dengan tunggakan pajak ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, ada 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas tidak membayar pajak. Kerugian yang ditimbulkan mencapai angka Rp 1,6 triliun.

Haryono mengatakan, hal ini yang menjadi bahasan pada pertemuan Rabu (13/7/2011) lalu ketika KPK melakukan koordinasi dengan BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Koordinasi itu untuk membahas mengenai belasan perusahaan asing yang tidak pernah membayar pajak.

Menurut Haryono, berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu mencapai Rp 1,6 triliun. Namun, Haryono memperkirakan angka itu jauh lebih besar karena baru BP Migas yang melakukan pendataan.

"Belum, nantinya jika Ditjen Pajak atau KPK yang melakukan pendataan," ujar Haryono.

Haryono khawatir telah terjadi permainan dan penyelewengan yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait tidak dibayarnya pajak itu. Haryono mengingatkan seperti kasus pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan yang mengatur pembayaran pajak dengan sejumlah perusahaan.

Namun, kata Haryono, sejauh ini KPK belum menemukan adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Ia berjanji KPK akan melakukan kajian mendalam mengenai masalah ini.


(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads