Demikian disampaikan oleh pengamat pertambangan Priyo Pribadi Soemarno kepada detikFinance, Senin (18/7/2011)
"Pemerintah pusat harus masuk, jangan dibiarkan daerah seenak-seenaknya, nanti kalau bobol, kalau gawang jebol, yang rugi adalah seluruh rakyat Indonesia. tariklah tim dari kementerian lingkungan hidup untuk melihat AMDAL, Kementerian ESDM juga harus turunkan orang," katanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita melihat Raja Ampat yang begitu indah, akan ada dampak jika pertambangan nikel di sana tak berdasarkan AMDAL," katanya.
Menurutnya dengan aturan yang ada, jika pengusaha hanya mengantongi IUP dan beroperasi di bawah areal 300 hektar, maka investor boleh eksplorasi tanpa AMDAL. Disinilah menurut Priyo, ada celah yang bisa dimainkan oleh investor. Masalah perizinan juga, lanjut Priyo, sering menjadi sengketa apabila izin yang dikeluarkan oleh bupati sebelumnya dianulir oleh bupati saat ini.
"Dengan memanfaatkan dasar itu, mereka bisa saja mengajukan izin 299 hektar, sudah tanpa AMDAL," katanya.
Gubernur Papua Barat Abraham Atururi melarang pertambangan di Raja Ampat, namun kapal-kapal pembawa nikel dan kobalt hasil pertambangan Raja Ampat menuju perusahaan Queensland Nickel milik jutawan Australia Clive Palmer terus terjadi.
PT ASP dan PT ASI adalah mitra dan pengusaha lokal penambangan nikel ini. Warga sekitar mengatakan aktivitas tambang kedua perusahaan satu grup itu merusak kawasan Pantai Raja Ampat.
Sebanyak 15 Perusahaan tambang lain berhenti beroperasi setelah larangan gubernur, namun PT ASP dan PT ASI bertahan. Disebut-sebut, PT ASP dan PT ASI punya 'beking' pejabat dan militer di Jakarta.
"Saya mencurigai hubungan dia (pengusaha) dengan bupati tak harmonis, mungkin dia punya jagoan," kata Priyo.
Proyo menambahkan jika memang pertambang nikel di Raja Ampat merusak lingkungan, maka IUP bisa saja dicabut oleh bupati. Menurutnya pencabutan IUP tak memiliki risiko gugatan arbitrase internasional namun hanya pengadilan tata usaha negara.
(hen/dnl)











































