"Kalau tidak salah, terakhir itu ada (sejumlah) Rp 1,6 triliun buat 3 saja, bukan 14," ujar Kepala BP Migas R. Priyono saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Menurut Priyono, kebanyakan yang bermasalah merupakan perusahaan yang menggunakan hukum Inggris. Pasalnya, dengan menggunakan hukum tersebut terdapat tax treaty yang masih berbeda pandangan dengan perhitungan BPKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Priyono santai. Pasalnya, hal tersebut hanyalah perbedaan perhitungan sehingga timbul sejumlah angka yang dianggap tunggakan pajak.
"Sikapnya biasa-biasa saja, mereka punya argumen, BPKP juga punya argumen, jadi ya dibicarakan lah, kita dalam posisi semua harus tunduk pada aturan pemerintah dan menghormati kontrak," tegasnya.
Mengenai renegosiasi tax treaty dan kontrak, Priyono menyatakan akan mengupayakan hanya saja pihak pemerintah tetap harus menghormati kontrak yang telah disepakati.
"Rasanya dulu Menkeu pernah mengatakan kontrak itu harus dihormati, karena sekali gak dihormatin, nanti kita juga gak dihormati di dunia. (Kalau tax treaty), oh ya kalau produk manusia pasti bisa dibicarakan, kecuali Injil, Al Quran itu tidak boleh ada nego lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, BPKP melansir terdapat 14 KKKS yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,6 triliun. Tunggakan tersebut karena adanya kebijakan tax treaty.
(nia/dnl)











































