BP Migas: Hanya 3 Perusahaan Migas yang Punya Tunggakan Pajak

BP Migas: Hanya 3 Perusahaan Migas yang Punya Tunggakan Pajak

- detikFinance
Rabu, 20 Jul 2011 18:01 WIB
Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyanggah ada 14 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, dari 14 KKKS yang disebutkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hanya 3 KKKS yang bermasalah dengan tunggakan pajak.

"Kalau tidak salah, terakhir itu ada (sejumlah) Rp 1,6 triliun buat 3 saja, bukan 14," ujar Kepala BP Migas R. Priyono saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2011).

Menurut Priyono, kebanyakan yang bermasalah merupakan perusahaan yang menggunakan hukum Inggris. Pasalnya, dengan menggunakan hukum tersebut terdapat tax treaty yang masih berbeda pandangan dengan perhitungan BPKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terkait tax treaty kebanyakan adalah yang British Law, bukan yang bermasalah, kalau bicara tax treaty bukan berarti itu punya masalah, apalagi kalau kontraknya sejak 2004, itu sudah ada namanya stabilization clause, jadi 85:15 (bagi hasil migas) itu nggak boleh diganggu walaupun ada tax treaty. Iya dari Inggris seperti Britis Petroleum, premier, walaupun tidak semuanya punya masalah," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Priyono santai. Pasalnya, hal tersebut hanyalah perbedaan perhitungan sehingga timbul sejumlah angka yang dianggap tunggakan pajak.

"Sikapnya biasa-biasa saja, mereka punya argumen, BPKP juga punya argumen, jadi ya dibicarakan lah, kita dalam posisi semua harus tunduk pada aturan pemerintah dan menghormati kontrak," tegasnya.

Mengenai renegosiasi tax treaty dan kontrak, Priyono menyatakan akan mengupayakan hanya saja pihak pemerintah tetap harus menghormati kontrak yang telah disepakati.

"Rasanya dulu Menkeu pernah mengatakan kontrak itu harus dihormati, karena sekali gak dihormatin, nanti kita juga gak dihormati di dunia. (Kalau tax treaty), oh ya kalau produk manusia pasti bisa dibicarakan, kecuali Injil, Al Quran itu tidak boleh ada nego lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, BPKP melansir terdapat 14 KKKS yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,6 triliun. Tunggakan tersebut karena adanya kebijakan tax treaty.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads