61 SPBU 'Nakal' Kena Sanksi Pertamina

61 SPBU 'Nakal' Kena Sanksi Pertamina

- detikFinance
Jumat, 22 Jul 2011 07:16 WIB
Jakarta - Akibat masih maraknya penyelewengan ataupun penyalahgunaan terhadap BBM Bersubsidi PT Pertamina (persero) memberikan sanksi terhadap 61 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang tersebar di Indonesia.

Demikian disampaikan Mochammad Harun, selaku VP Corporate Communication Pertamina melalui siaran persnya kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (22/7/2011).

"Secara nasional, setidaknya terdapat 61 SPBU 'Nakal' yang dijatuhi sanksi oleh Pertamina," kata Harun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SPBU-SPBU 'nakal' tersebut, sebanyak 30 SPBU tersebar di wilayah Sumatera dan 31 SPBU tersebar di wilayah Kalimantan (Region VI).

"Sebanyak 24 SPBU di Kalimantan diberi sanksi berupa surat teguran/peringatan. 6 SPBU lainnya dikenai denda untuk mengembalikan kerugian kepada Pertamina, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 62 juta," papar Harun.

Sementara itu, satu SPBU dikenai sanksi Pertamina dengan diberhentikan pasokan BBM selama satu bulan.

"Dari data yang ada, SPBU yang mendapat sanksi membayar ganti rugi ada di Kalimantan Barat. Karena terbukti menjual solar bersubsidi tidak melalui dispenser sebanyak 16 KL (Kiloliter). Total denda pengembalian kerugian yang dikenakan Pertamina kepada SPBU tersebut sebesar Rp 62.550.400," lanjut Harun.

Kemudian, lanjutnya, jika masih ada SPBU yang 'membandel' pihaknya mengancam sanksi yang lebih berat dan mencabut izin untuk berusaha. Sejauh ini pihaknya berusaha menghimbau terkait hal tersebut.

"Mentaati tata niaga penjualan BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menjual BBM Bersubsidi kepada mereka yang tidak berhak, seperti pengecer, spekulan apalagi kalangan industri. Selain dicabut ijinnya itu bisa dipidanakan ke pengadilan," ungkapnya.

(nrs/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads