Demikian disampaikan Mochammad Harun, selaku VP Corporate Communication Pertamina melalui siaran persnya kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (22/7/2011).
"Secara nasional, setidaknya terdapat 61 SPBU 'Nakal' yang dijatuhi sanksi oleh Pertamina," kata Harun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 24 SPBU di Kalimantan diberi sanksi berupa surat teguran/peringatan. 6 SPBU lainnya dikenai denda untuk mengembalikan kerugian kepada Pertamina, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 62 juta," papar Harun.
Sementara itu, satu SPBU dikenai sanksi Pertamina dengan diberhentikan pasokan BBM selama satu bulan.
"Dari data yang ada, SPBU yang mendapat sanksi membayar ganti rugi ada di Kalimantan Barat. Karena terbukti menjual solar bersubsidi tidak melalui dispenser sebanyak 16 KL (Kiloliter). Total denda pengembalian kerugian yang dikenakan Pertamina kepada SPBU tersebut sebesar Rp 62.550.400," lanjut Harun.
Kemudian, lanjutnya, jika masih ada SPBU yang 'membandel' pihaknya mengancam sanksi yang lebih berat dan mencabut izin untuk berusaha. Sejauh ini pihaknya berusaha menghimbau terkait hal tersebut.
"Mentaati tata niaga penjualan BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menjual BBM Bersubsidi kepada mereka yang tidak berhak, seperti pengecer, spekulan apalagi kalangan industri. Selain dicabut ijinnya itu bisa dipidanakan ke pengadilan," ungkapnya.
(nrs/qom)
