Gerakan Hemat Energi dan Air Tekan Anggaran Triliunan Rupiah

Gerakan Hemat Energi dan Air Tekan Anggaran Triliunan Rupiah

- detikFinance
Selasa, 26 Jul 2011 10:27 WIB
Gerakan Hemat Energi dan Air Tekan Anggaran Triliunan Rupiah
Jakarta - Pemerintah kembali mencanangkan gerakan hemat energi dan air. Ditargetkan dari gerakan ini akan menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah.

Misalnya pemerintah menargetkann bisa hemat 27% untuk belanja listrik atau sekitar Rp 2,5 triliun per tahun.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan gerakan hemat energi tersebut merupakan implementasi dan penjabaran dari Inpres 2/2008 yang sudah ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Menteri ESDM sebagai ketua harian, menko nanti ketua, itu kita memberikan target kepada lembaga-lembaga pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga negara dalam hal ini sekjennya. Kemudian BUMN, BUMD dan bupati gubernur walikota. Semua kita melakukan gerakan penghematan energi dan air," ujar Hatta usai rapat koordinasi terkait penghematan energi dan air di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (26/7/2011).

Khusus untuk listrik, lanjut Hatta, pemerintah targetkan penghematan sebesar 27% dari sebelumnya 10-25%. Sementara untuk BBM, pemerintah menargetkan penghematan hingga 10%.

"Kita harus berani meng-cut off konsumsinya itu di lingkungan 10%. Dari dulu juga berjalan, cuma karena waktu itu BBM harganya turun, kita juga menurunkan harga, ini terasa agak kendor. Seharusnya nggak boleh kendor. Pada listrik itungannya kalau kita konsisten saja, menurut laporan dari menteri ESDM itungannya akan ada penghematan 2,5 triliun per tahun. itu belum BBM, belum air," jelasnya.

Gerakan nasional penghematan energi dan air akan disosialisasikan, dan masing-masing kementerian, gubernur daerah melakukan gerakan di daerah masing-masing. Panduannya itu nanti akan dibuat oleh menteri ESDM.

Menurut Hatta, jika ada kementerian/lembaga yang tidak menjalankan aturan ini dengan baik maka akan menjadi catatan dari kinerja kementerian atau lembaga bersangkutan. "Itu Inpres (Intruksi Presiden). Presiden bisa melihat bagaimana menyangkut kinerja nanti," jelasnya.

Pasalnya, tambah Hatta, nantinya akan dilakukan pengawasan dalam pelaksanaan Inpres tersebut.

"Kemudian ini dilakukan monitoring melalui gugus tugas dan dilakukan di setiap kementerian dan lembaga memiliki gugus tugas di bawah sekjennya dan biro umumnya dan memonitoring setiap seminggu dan melaporkan setiap sebulan sekali melalui ketua, menteri ESDM dan menko, kemudian itu dilaporkan kepada presiden tiap 3 bulan kemajuan-kemajuannya," pungkasnya.

(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads