Demikian disampaikan Adi Subagyo, selaku anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) di acara Pekan Energi Indonesia di Istora Senayan Jakarta, Rabu (27/7/2011).
"Pembelian dengan jeriken itu pada waktu lalu tidak boleh. Jelas sekali aturannya. Tapi di beberapa daerah yang jauh dari SPBU yang perlu sekali BBM justru tidak efektif kalau harus beli dengan kendaraan. Kalau beli BBM 5 liter dengan jarak ke SPBU justru tidak efisien," kata Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu ternyata dimanfaatkan sekali dengan mereka semua diberi rekomendasi oleh Pemda. Akibatnya semua mau pakai jeriken. Orang yang minta rekomendasi jadi banyak," keluh Adi.
Efek negatif yang muncul adalah, pembelian dengan jeriken tersebut dimanfaatkan untuk nantinya dijual kembali. Beberapa dari mereka menjadi penjual eceran. "Sekarang jadi justru sulit dihapuskan," tambahnya.
"Kita juga membuat aturan usulan dalam Perpres. Supaya pedagang eceran itu hanya boleh berjualan dengan jarak lebih dari 1 km. Namun realisasinya di depan SPBU ada yang berjualan eceran," ungkap Adi.
Bahkan menurutnya, ada beberapa oknum dari SPBU yang justru menjual BBM Subsidi ke pengecer dengan harga Rp 5.000 - Rp 6.000 per liter. Kemudian oleh pengecer dijual lagi dengan hargha mencapai Rp 8.000 per liter.
Oleh karena itu, tindakan semacam ini berbuntut pada penyelewengan terhadap BBM Bersubsidi yang diperkirakan Adi sudah mencapai 10% dari jatah yang ditetapkan.
"Malahan, pengecer terkadang jadi penguasa di beberapa wilayah. Mereka melarang SPBU untuk beroperasi melewati jam 12 hingga jam 2 siang. Jadi biar para pengecer yang berjualan," lanjut Adi.
Hal tersebut kerap terjadi di beberapa daerah di luar Jawa. Katanya, tindakan tersebut terjadi di Kalimantan Selatan. Adi menilai hal ini terjadi akibat adanya disparitas harga yang tinggi antara BBM Subsidi dan Non-Subsidi. Maka itu peralihan terjadi, dan kuota BBM Subsidi 'bobol'.
Pihak BPH Migas sendiri mengaku tetap melakukan tindakan pengawasan, pencegahan, preventif, dan represif. Namun sampai saat ini hal semacam itu masih sulit dihilangkan.
(nrs/qom)











































