"Secara umum tax treaty harusnya tidak memasukkan unsur migas, jadi migas itu harus dikeluarkan dari perjanjian tax treaty," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisasi pajak berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Menurut Agus Marto, ada pihak asing yang menggunakan perjanjian tax treaty untuk meringankan beban pajak migasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Marto menilai sampai saat ini masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai pengusaha migas dengan pemerintah dalam hal kontrak migas. Akibatnya, timbullah perbedaan hitungan terhadap pembayaran kewajiban, yaitu adanya tunggakan PPh Migas sebesar Rp 1,6 triliun yang dilansir Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk itu, Agus Marto menginstruksikan Dirjen Pajak untuk memeriksa kontrak KKKS yang berada di tangan BP Migas dan Kementerian ESDM.
"Kalau yang terkait dengan PPh kita perlu jelas tentang posisi istilahnya underlying document, itu kan hubungannya sama tax treaty, ada clearance tentang posisi itu, kita akan tetap tagih. Jadi, kami perlu diundang oleh Menteri ESDM untuk bisa ada kesempatan melihat dokumen-dokumen kontrak dari KKKS khususnya yang mempunyai tunggakan pajak," jelasnya.
Namun, Agus Marto tidak memastikan adanya renegosiasi terkait kontrak tersebut.
"Bukan (renegosiasi), ujungnya memahami dulu, (ini) belum melihat kontraknya, Menteri Keuangan belum melihat kontraknya, tetapi saya sudah meminta Pak Fuad untuk melihat dokumen-dokumen kontraknya, dokumen kontrak itu selama ini ada di Menteri ESDM dan BP Migas, nanti supaya Menteri keuangan terlibat, Pajak, dan Bea Cukai bisa melihat, dan nanti bisa memahami," tandasnya.
(nia/dnl)











































