Demikian disampaikan VP Corporate Communication Pertamina M. Harun, kepada sejumlah wartawan, Jakarta, Jumat (12/8/2011).
"Ya kita tidak akan naikkan elpiji (12 kg dan 50 kg) pada tahun ini, fix," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap akan lapor kepada pemegang saham akibat kerugian yang kita alami dari pejualan elpiji non subsidi yang di bawah harga keekonomiannya," terang Harun.
Alasan Pertamina yang akhirnya sepakat dengan keputusan pemerintah yang tidak ingin naikkan harga elpiji non subsidi diakibatkan Pertamina tidak ingin inflasi naik tinggi.
"Dikhawatirkan kalau elpiji dinaikkan harganya, nanti akan mendongkrak inflasi," singkatnya.
Diakui olehnya, sudah menjadi kewajiban untuk mengikuti UU BUMN yang memperlakukan setiap BUMN-BUMN agar dapat menciptakan profit (keuntungan).
"Namun, kalau memang seperti saat ini kondisinya, kita tidak apa-apa di-hold dulu kerugiannya. Kita tinggal lapor kepada pemegang saham. Artinya, sudah dipastikan dalam kondisi seperti ini, dalam tahun ini kita tidak akan menaikkan elpiji," tegas Harun.
Kerugian akan penjualan elpiji non subsidi tersebut pun diperkirakan bisa membangkak hingga mencapai Rp 4 triliun seiring meningkatnya permintaan di masyarakat. Padahal sebelumnya pihaknya menghitung kemungkinan kerugian bisa mencapai Rp 3,6 triliun di tahun ini.
"Kalau nanti kita diminta untuk melayani pertumbuhan demand (permintaan), mungkin kerugiannya bisa sampai Rp 4 triliun karena demand yang tumbuh. Konsekuensinya, tentu lost pasti akan bertambah. Tapi ini yang kita akan laporkan ke pemerintah, supaya pemegang saham tahu bahwa di bisnis ini kita memang diminta untuk tidak menaikkan harga," tukasnya.
Seperti diketahui, Pertamina sempat meminta kepada DPR dan Pemerintah supaya dapat menaikkan harga elpiji 12 kg dan 50 kg mengingat Pertamina masih menjual barang tersebut dengan harga di bawah keekonomian.
Akibatnya Pertamina selalu mengalami kerugian setiap tahun. Untuk tahun ini, jika harga tidak dinaikkan Pertamina dapat merugi hingga Rp 3,6 triliun. Rencananya BUMN migas tersebut ingin menaikkan harga sebesar 10%. Namun sejauh ini, pihak pemerintah belum menyetujui akan hal itu dengan berbagai macam pertimbangan makro.
(nrs/dnl)











































