TPPI Harusnya Jadi Milik Pertamina

TPPI Harusnya Jadi Milik Pertamina

- detikFinance
Selasa, 16 Agu 2011 09:56 WIB
TPPI Harusnya Jadi Milik Pertamina
Jakarta - Utang PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) ke Pertamina yang jumlahnya sekitar US$ 375 juta tak kunjung selesai. Seharusnya pemerintah berani mengambil langkah menyerahkan TPPI ke Pertamina.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) Said Didu kepada detikFinance, Selasa (16/8/2011).

"Karena hulu dan hilirnya atau bahan baku dari Pertamina dan produknya dibeli Pertamina, serta kita memerlukan industri petrokimia, ada baiknya dipertimbangkan agar TPPI dibeli saja oleh Pertamina dan saya yakin Pertamina mampu membeli TPPI," ujar mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan pernah membahas secara informal soal alternatif penjualan TPPI ke Pertamina pada tahun 2007-2009, namun belum diseriuskan.

Saat ini TPPI dimiliki oleh Tuban Petro dengan saham 59,5%. Adapun Tuban Petro dimiliki oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dengan saham senilai Rp3,2 triliun.

"Sampai saat ini saya belum mengerti kenapa skema yang dipilih untuk menyelesaikan TPPI mengundang kembali pemilik lama, bukan diserahkan ke Pertamina oleh Pemerintah," jelas Said.

Dikatakan Said, jika TPPI kembali gagal membayar utangnya sesuai dengan kesepakatan, sebaiknya TPPI diserahkan ke Pertamina dengan pertimbangan:


  1. Indonesia atau negara membutuhkan industri petrokimia sebagai industri dasar
  2. Pertamina akan dapat mengembangkan idustri hilir untuk memenuhi kebutuhan Indonesia
  3. Meningkatkan kapasitas kilang Pertamina
  4. Jaminan bahan baku dari Pertamina
  5. Nilai tambah akan dinikmati secara optimum untuk kepentingan negara. Model pembiayaan dapat dicari agar win-win antara pemerintah dan Pertamina.
"Tujuannya adalah penguatan struktur Industri petrokimia oleh negara melalui Pertamina. Pemerintah tidak perlu ngotot apalagi mengalah ke pemilik lama TPPI," tukasnya.

Seperti diketahui, TPPI kembali menunda pembayaran utang kepada Pertamina dan BP Migas dari rencana awal 15 Agustus 2011 menjadi 26 Agustus 2011.

Sabtu lalu (13/8/2011), ada rapat antara semua pihak yang berkepentingan dengan TPPI, termasuk juga Kementerian Keuangan. Rapat tersebut dilakukan untuk menyepakati perjanjian berbentuk MRA (Master of Restructuring Agreement) soal penyelesaian utang tersebut. Namun rapat tersebut buntu.

Karena MRA ini belum disetujui, maka Deutsche Bank belum bisa memberikan kucuran pinjaman senilai US$ 1 miliar ke TPPI untuk pembayaran utang-utangnya.

Seperti diketahui, Badan Aribtrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan Pertamina atas gugatan utangnya ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Karena itu TPPI pun harus membayarkan utangnya ke Pertamina sebesar US$ 375 juta.

Dalam keputusannya, BANI meminta TPPI membayar utang DPN (Delayed Payment Notes) 5 dan DPN 6 sebesar $100 juta dengan bunga pada 1 September 2011 ke Pertamina.


(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads