Tarif Listrik Dinaikkan 10% Mulai April 2012

Tarif Listrik Dinaikkan 10% Mulai April 2012

- detikFinance
Selasa, 16 Agu 2011 19:18 WIB
Tarif Listrik Dinaikkan 10% Mulai April 2012
Jakarta - Pemerintah bakal menetapkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 10% mulai April 2012. Kenaikan TDL ini dilakukan untuk menekan jumlah subsidi listrik tahun depan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan dalam RAPBN 2012, pemerintah membuat kebijakan untuk menurunkan anggaran subsidi termasuk subsidi listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Untuk listrik, subsidi diturunkan cukup signifikan dari Rp 65 triliun di 2011 menjadi Rp 45 triliun di 2012. Agus Marto menyatakan penurunan tersebut diiringi dengan kenaikan TDL sebesar 10% di April 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Listrik itu subsidi turun. Untuk itu akan ada kenaikan TTL (Tarif Tenaga Listrik) sebesar 10 persen. Ini akan dilakukan April 2012, akan dinaikkan secara proporsional tapi Rumah Tangga Miskin (RTM) tidak akan naikkan," ujarnya saat ditemui dalam jumpa pers di Kantor Pajak Pusat, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Selain menaikkan TDL, Agus Marto menyatakan pemerintah akan mengupayakan diversifikasi energi sehingga bisa meningkatkan ketersediaan gas dan batubara untuk PLN. Serta mengurangi margin PLN dari 8% menjadi 7%.

"Margin dari 8 persen jadi 7 persen mengoptimalisasi diversifikasi bahan bakar," ujarnya.

Sementara untuk BBM bersubsidi, Agus Marto menyatakan pemerintah akan melakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi melalui sistem tertutup dan bertahap sehingga kuota BBM bisa terjaga pada 40 juta kiloliter hingga akhir tahun mendatang.

"Pengendalian konsumsi BBM bersubsidi melalui tertutup dan bertahap," ujarnya.

Sementara Menteri ESDM Darwin Z Shaleh menyatakan pihaknya akan menjalankan UU No.30 tahun 2007 untuk memastikan subsidi diterima bagi golongan tidak mampu.

"Pemerintah menyediakan subsidi bagi golongan tidak mampu. Kita masih melakukan aturan yang ada, yaitu untuk golongan tidak mampu," jelasnya.

Selain golongan itu, tidak diberikan subsidi, termasuk industri, pertambangan, dan perkebunan. Guna menjalankan aturan tersebut, Darwin menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemda guna melakukan pengawasan sehingga tidak ada kebocoran dan penyalahgunaan.

"Kita mengawasi distribusi BBM bersama Pemda, sejauh ini Pemda sudah berperan tapi belum cukup berperan sungguh-sungguh dalam mengawasi subsidi BBM tersebut," pungkasnya.

Waduh! Tarif Listrik Naik 10% di April 2012

Pemerintah bakal menetapkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 10% mulai April 2012. Kenaikan TDL ini dilakukan untuk menekan jumlah subsidi listrik tahun depan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan dalam RAPBN 2012, pemerintah membuat kebijakan untuk menurunkan anggaran subsidi termasuk subsidi listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Untuk listrik, subsidi diturunkan cukup signifikan dari Rp 65 triliun di 2011 menjadi Rp 45 triliun di 2012. Agus Marto menyatakan penurunan tersebut diiringi dengan kenaikan TDL sebesar 10% di April 2012.

"Listrik itu subsidi turun. Untuk itu akan ada kenaikan TTL (Tarif Tenaga Listrik) sebesar 10 persen. Ini akan dilakukan April 2012, akan dinaikkan secara proporsional tapi Rumah Tangga Miskin (RTM) tidak akan naikkan," ujarnya saat ditemui dalam jumpa pers di Kantor Pajak Pusat, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Selain menaikkan TDL, Agus Marto menyatakan pemerintah akan mengupayakan diversifikasi energi sehingga bisa meningkatkan ketersediaan gas dan batubara untuk PLN. Serta mengurangi margin PLN dari 8% menjadi 7%.

"Margin dari 8 persen jadi 7 persen mengoptimalisasi diversifikasi bahan bakar," ujarnya.

Sementara untuk BBM bersubsidi, Agus Marto menyatakan pemerintah akan melakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi melalui sistem tertutup dan bertahap sehingga kuota BBM bisa terjaga pada 40 juta kiloliter hingga akhir tahun mendatang.

"Pengendalian konsumsi BBM bersubsidi melalui tertutup dan bertahap," ujarnya.

Sementara Menteri ESDM Darwin Z Shaleh menyatakan pihaknya akan menjalankan UU No.30 tahun 2007 untuk memastikan subsidi diterima bagi golongan tidak mampu.

"Pemerintah menyediakan subsidi bagi golongan tidak mampu. Kita masih melakukan aturan yang ada, yaitu untuk golongan tidak mampu," jelasnya.

Selain golongan itu, tidak diberikan subsidi, termasuk industri, pertambangan, dan perkebunan. Guna menjalankan aturan tersebut, Darwin menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemda guna melakukan pengawasan sehingga tidak ada kebocoran dan penyalahgunaan.

"Kita mengawasi distribusi BBM bersama Pemda, sejauh ini Pemda sudah berperan tapi belum cukup berperan sungguh-sungguh dalam mengawasi subsidi BBM tersebut," pungkasnya.
(nia/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads