Pasalnya, pihak TPPI tidak hadir dalam persidangan. Tidak jelas apa alasan ketidakhadiran pihak TPPI dalam sidang tersebut.
"Sidang ditunda hingga 8 September 2011 dan memerintahkan kepada panitera untuk memanggil kembali termohon," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba, di PN Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (24/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penundaan ini kan kewenangan majelis hakim, kami ikuti saja," katanya.
Seperti diketahui, TPPI telah digugat pailit oleh Argo Capital BV dan Argo Global Holding BV. Permohonan gugatan pailit telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 12 Agustus 2011.
Berdasarkan dokumen permohonan pernyataan pailit yang diperoleh detikFinance, Stefanus Haryanto dan Hendry Mulina dari kantor advokat Adnan Kelana Haryanto dan Hermanto (AKHH) bertindak atas pemohon pertama Agro Capital BV dan pemohon kedua Argo Global Holdings BV mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap TPPI berdasarkan beberapa alasan. Antara lain menumpuknya utang TPPI terhadap Agro Capital BV dan Argo Global Holdings BV.
Β
Dalam dokumen tersebut, dikatakan bahwa TPPI pernah mendapatkan pinjaman senilai US$ 90 juta dari Agro Capital pada 2005 dan belum dilunasi. Karena itu para pemohon mengajukan pailit kepada TPPI.
TPPI juga baru saja menunda pembayaran utang kepada Pertamina dan BP Migas dari rencana awal 15 Agustus 2011 menjadi 26 Agustus 2011.
Sabtu lalu (13/8/2011), ada rapat antara semua pihak yang berkepentingan dengan TPPI, termasuk juga Kementerian Keuangan. Rapat tersebut dilakukan untuk menyepakati perjanjian berbentuk MRA (Master of Restructuring Agreement) soal penyelesaian utang tersebut. Namun rapat tersebut buntu.
Karena MRA ini belum disetujui, maka Deutsche Bank belum bisa memberikan kucuran pinjaman senilai US$ 1 miliar ke TPPI untuk pembayaran utang-utangnya.
Sebelumnya Badan Aribtrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan Pertamina atas gugatan utangnya ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Karena itu TPPI pun harus membayarkan utangnya ke Pertamina sebesar US$ 375 juta.
Dalam keputusannya, BANI meminta TPPI membayar utang DPN (Delayed Payment Notes) 5 dan DPN 6 sebesar $100 juta dengan bunga pada 1 September 2011 ke Pertamina.
(dru/dnl)











































