Menurut Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, penandatanganan resturkturisasi utang TPPI diundur menjadi 7 September 2011, setelah sebelumnya dijanjikan pada 15 Agustus 2011 dan mundur menjadi 26 Agustus 2011.
"Menurut Pertamina, diundurnya restrukturisasi tersebut karena belum ada kesepakatan TPPI dengan Pertamina terkait harga jual elpiji TPPI ke Pertamina," kata Tjahjo kepada detikFinance, Kamis (1/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi TPPI bersikeras dengan pola harganya. Menurut saya ini harus difinalisasi 7 September," tegas Tjahjo.
Saat ini memang TPPI punya utang ke Pertamina senilai US$ 239 juta yang jaminannya dalam bentuk open account dan akan dilunasi dengan penjualan elpiji semlama 10 tahun.
Dalam pernyataannya, Tjahjo terheran-heran, TPPI yang mempunyai utang ke Pertamina bisa mengatur-atur Pertamina dan pemerintah. Seharusnya pemerintah berani tegas menyelesaikan hal ini.
Di tempat terpisah Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Gde Pradnyana mengatakan keputusan soal pembayaran utang TPPI ke BP Migas saat ini di tangan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
"TPPI harus membayar utang ke Pertamina dengan menjaminkan aset-aset mereka. Pertamina jangan mengambil alih TPPI karena akan memberatkan keuangan Pertamina, di samping TPPI bukan core bisnis Pertamina. TPPI harus dilarang menjual elpiji ke luar negeri mengingat kebutuhan domestik yang harus dipenuhi terlebih dahulu," kata Tjahjo.
Seperti diketahui, total utang TPPI ke Pertamina sampai saat ini mencapai US$ 548 juta, dan sudah ada kesepakatan pembayaran utang tersebut yang tertuang dalam term sheet yang telah ditandatangani pihak Pertamina, TPPI, dan PPA pada 26 Mei 2011. TPPI 'memaksa' Pertamina menerima pasokan elpiji dalam jangka waktu 10 tahun untuk menggantikan utangnya yang senilai US$ 239 juta.
TPPI juga ternyata telah digugat pailit oleh Argo Capital BV dan Argo Global Holding BV. Permohonan gugatan pailit telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 12 Agustus 2011.
Sebelumnya, Badan Aribtrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan Pertamina atas gugatan utangnya ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Karena itu TPPI pun harus membayarkan utangnya ke Pertamina sebesar US$ 375 juta.
Dalam keputusannya, BANI meminta TPPI membayar utang DPN (Delayed Payment Notes) 5 dan DPN 6 sebesar $100 juta dengan bunga pada 1 September 2011 ke Pertamina.
Pihak TPPI mengatakan uang untuk pembayaran utang ini bakal diambil dari pinjaman ke Deutsche Bank. Seperti diberitakan detikFinance sebelumnya, TPPI bakal mendapat pinjaman US$ 1 miliar dari Deutsche Bank. Jika term sheet (MRA) ditandatangani Dirut Pertamina, Deutsche Bank sebagai penyandang dana hanya perlu 60 hari untuk menyelesaikan pembayaran.
(dnl/dnl)











































