Pemda Diminta Tak Kenakan Pajak Bahan Bakar Lebih dari 5%

Pemda Diminta Tak Kenakan Pajak Bahan Bakar Lebih dari 5%

- detikFinance
Selasa, 13 Sep 2011 13:04 WIB
Pemda Diminta Tak Kenakan Pajak Bahan Bakar Lebih dari 5%
Jakarta - Pemerintah pusat mengharapkan penetapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh Pemerintah Daerah tidak melebihi 5% meskipun diberikan ruang hingga 10%

Alasannya jika melebihi 5% maka akan dibebankan kepada masyarakat. Artinya, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah tersebut akan lebih tinggi dibandingkan daerah yang mematok PBBKB diangka 5%.

Dirjen Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menyatakan ssetiap harga BBM yang dijual di masyarakat sudah termasuk PBBKB sebesar 5%

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam UU 28, itu PBBKB jadi pajak atas kendaraan bermotor, daerah bisa tentukan rate antara 0-10%. Dalam aturan yang sekarang ada, dalam harga BBM sudah termasuk PBBKB sebesar 5%," ujar Marwanto saat ditemui di sela acara International Conference on Fiscal, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/9/2011).

Menurut Marwanto, pada awal tahun depan, pemda bebas menentukan besaran PBBKB dengan batas maksimal 10%. Hanya saja konsekuensinya, ia kembali mengingatkan jika melebihi 5 % maka harga BBM akan lebih tinggi.

"Daerah bisa tentukan setelah akhir tahun ini, menentukan rate dengan keseimbangan itu tadi. Kalau tetapkan rate di atas itu, harga BBM di daerah, berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain, tapi sangat tergantung. Harga BBM itu kan pajak ada di dalamnya, PBBKB pajak itu kan 5%, kalau ditetapkan diatas 5% ada kemungkinan harga BBM bisa lebih mahal. Tidak mungkin ditanggung pemerintah pusat, harus digeser ke konsumen. sama seperti Pertamax harga turun naik, harga keekonomian," pungkasnya.

(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads