Alasannya jika melebihi 5% maka akan dibebankan kepada masyarakat. Artinya, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah tersebut akan lebih tinggi dibandingkan daerah yang mematok PBBKB diangka 5%.
Dirjen Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menyatakan ssetiap harga BBM yang dijual di masyarakat sudah termasuk PBBKB sebesar 5%
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marwanto, pada awal tahun depan, pemda bebas menentukan besaran PBBKB dengan batas maksimal 10%. Hanya saja konsekuensinya, ia kembali mengingatkan jika melebihi 5 % maka harga BBM akan lebih tinggi.
"Daerah bisa tentukan setelah akhir tahun ini, menentukan rate dengan keseimbangan itu tadi. Kalau tetapkan rate di atas itu, harga BBM di daerah, berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain, tapi sangat tergantung. Harga BBM itu kan pajak ada di dalamnya, PBBKB pajak itu kan 5%, kalau ditetapkan diatas 5% ada kemungkinan harga BBM bisa lebih mahal. Tidak mungkin ditanggung pemerintah pusat, harus digeser ke konsumen. sama seperti Pertamax harga turun naik, harga keekonomian," pungkasnya.
(nia/hen)











































